Radarmalut.com – Praktik persekongkolan sejumlah oknum pejabat dalam merampok keuangan daerah Kabapaten Pulau Taliabu lewat pinjaman di Bank Maluku-Malut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bobong sebesar Rp 115 miliar tahun 2022. Nominal itu, 40 persennya digunakan untuk proyek fiktif dan sisanya diduga dinikmati bersama.

Praktisi Hukum, Agus Salim Tampilang mengungkapkan, pembentukan Tim Pansus DPRD Pulau Taliabu untuk menelusuri soal pinjaman daerah ratusan miliran rupiah di Bank Maluku-Malut KCP Bobong merupakan langkah strategis membongkar fakta di balik konspirasi jahat tersebut.

Lanjutnya, aktor intelektualnya mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara pinjamannya berdasarkan kesepakatan DPRD lalu ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Sekda Salim Ganiru, Kepala Bappeda Syamsudin Ode Maniwi dan Kepala BPPKAD Abdul Kader Nur Ali.

“Ada penyimpangan dan tidak pernah ada transparansi TAPD. Apabila TAPD yang mengurusi pinjaman tidak kantongi surat kuasa, maka secara normatif pinjaman itu tidak dapat dilakukan. Menurut aturan harus ada persetujuan kepala daerah, DPRD serta Menteri Keuangan,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).

Agus mengatakan, silakan Tim Pansus mengali keterangan mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu untuk memperjelas kasus, dengan konon bahwa para oknum ini menyebut hasil pinjaman akan diperuntukkan pada program proyek infrastruktur jalan dan bangunan. Padahal, nyatanya tidaklah benar.

“Program kerja Dinas PUPR sudah didesain TAPD maupun anggaranya ditentukan sebesar Rp 115 miliar. Hanya saja, pencairan awal Rp 40 miliar, uangnya dipakai untuk pekerjaan fiktif milik orang dekatnya Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus waktu itu, yang bernama Yopi Saraung,” tuturnya.

Sedangkan sisanya, menurut Agus, paling mengetahui persoalannya adalah TAPD karena ditransfer langsung ke kas daerah, sehingga Pansus juga kroscek di Bank Maluku-Malut. Bila perlu kepala banknya saat itu diperiksa, sebab ada konspirasi. “Temuan Pansus segera direkomendasikan kepada penegak hukum agar ditindaklanjuti,” imbuhnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor