Radarmalut.com – Sejumlah proyek fisik di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dilakukan evaluasi buntut bermasalah. DPRD setempat pun memanggil pihak rekanan karena mereka dirugikan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Pekerjaan Timbunan Lanjutan Lahan Areal Terminal Penumpang Tipe C Payahe di Kecamatan Oba memakai APBD 2025 dengan pagu bernilai Rp 3.918.114.091, dibatalkan Dinas Perhubungan (Dishub) Tidore. Sementara, belasan lainnya ditender ulang.
“Di rapat tadi kami jelaskan seluruh paket pekerjaan di UKPBJ tidak boleh terjadi lagi dibatalkan, apalagi waktu yang sangat pasif harus diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Ketua Komisi III, DPRD Tidore, Ardiansyah Fauji, Jumat, (5/9/2025).
Ardiansyah mengatakan, dari hasil keterangan UKPBJ bahwa proyek Terminal Penumpang Tipe C Payahe dibatalkan dinas dengan alasan adanya perubahan. Kemudian tiga paket sisanya rata-rata pekerjaan talud yang akan diselesaikan dalam waktu dekat.
“Empat paket itu dalam satu paket terminal yang pembatalannya menurut keterangan dari UKPBJ dilakukan oleh dinas, sebab ada perubahan sedikit. Kami tanya apakah masih bisa diselesaikan dengan waktu tiga bulan. Nanti kami lihat lagi apakah sampai Desember bisa diselesaikan atau kah tidak,” jelasnya.
Dikatakannya, Komisi III juga menerima aduan maladministrasi yang dilakukan UKPBJ Tidore. Namun keterangan yang didapatkan menurut aturan yang berlaku sertifikat keahlian berlaku seumur hidup meskipun di dalamnya ada batas kedaluwarsa.
“Sertifikat itu berlaku seumur hidup, sedangkan paling setidak-tidaknya wajib satu Pokja memiliki sertifikasi. Kalau dibilang maladministrasi menurut keterangan mereka tidak ada, kami juga sudah kasih tahu soal beberapa keluhan yang masuk,” tandasnya.
***


