Radarmalut.com – Hasan (72) warga RT 1 Kelurahan Tanah Tinggi Barat merasa gelisah dengan batang pohon tanjung yang merambat ke atas rumahnya. Meski telah berulang kali melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, namun tak kunjung ditindaklanjuti.
Pohon berdiameter sekitar 1,8 meter itu ditanam pemerintah pada 1999 sebagai bagian program penghijauan kota. Hasan mengaku ikut merawat pohon tersebut sejak awal. Namun, seiring pertumbuhan, batangnya kini menjulur hingga atap rumah dan berpotensi membahayakan keselamatan keluarga.
“Pemerintah Kota Ternate tanam dan saya sendiri merawatnya hingga besar. Tapi, batang-batang pohon maju sampai di atas seng rumah jadi sangat bahaya. Saya sudah berulang kali lapor ke DLH namun tidak pernah datang cek untuk potong,” katanya, Selasa (12/8/2025).
Hasan menyebut, tak bisa berbuat banyak terhadap pohon. Karena, mendapat informasi dari warga lain bahwa memangkas secara mandiri pada pohon yang ditanam khusus untuk penghijauan akan didenda bernilai jutaan rupiah.
“Saya cuma potong ranting-ranting kecil saja. Tidak berani pangkas di atas seng rumah, katanya didenda oleh pemerintah jika ketahuan makanya saya biarkan. Masalahnya, DLH juga tidak mau potong,” jelasnya.
Hasan mengaku pernah Lurah dan Bhabinkamtibmas sudah membantu menghubungi pihak Dinas Lingkungan Hidup agar segera dipangkas. Namun, hasilnya tetap dibiarkan walaupun laporannya diterima.
“Ulang-ulang bikin laporan tapi dong (mereka) tidak pernah datang. Musim hujan begini takut batang patah, itu pasti timpa rumah. Pemerintah ini kerja untuk masyarakat atau siapa? sampai-sampai laporan saja tidak dipedulikan,” imbuhnya.
***


