Radarmalut.com – Kepolisian Pulau Morotai diminta untuk mengusut beberapa lokasi tambang galian C diduga ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Dimana, pemilik usaha diberikan keluasan oleh pemerintah setempat dengan tidak mengurus dokumen perizinan.

Ketua Umum HMI Cabang Pulau Morotai Afrizal Kharie mengatakan, aktivitas tambang galian C yang makin marak pada sejumlah desa yang tidak memiliki perizinan lengkap dan berdampak pada keselamatan warga serta lingkungan hidup merupakan pelanggaran hukum.

“Bukan hanya di Desa Mandiri, praktik galian C ada di beberapa desa lainnya, seperti di Totodoku dan Joubela. Itu artinya bukan sesuatu yang tunggal. Kita melihat adanya pola pelanggaran yang dibiarkan, bahkan seolah dilegitimasi oleh alasan-alasan yang tidak rasional,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, penggunaan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk mendukung aktivitas tambang sangat jelas bertantangan dengan aturan. SPPL hanya diperuntukkan bagi usaha atau kegiatan skala kecil yang berdampak ringan terhadap lingkungan.

Lebih lanjut, sebagaimna diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, dan merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kalau galian C itu dilakukan dengan alat berat dan volumenya besar, serta berdampak pada permukiman maupun ekosistem, maka harus melalui UKL-UPL bahkan AMDAL. Sementara SPPL tidak cukup dan justru cacat hukum jika dijadikan dasar,” jelasnya.

Afriza juga menanggapi alasan perluasan desa sebagai pembenaran kegiatan tambang dan mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk bertindak tegas terhadap indikasi pelanggaran izin dan penyalahgunaan dokumen lingkungan.

“Pembangunan wilayah harus berdasarkan tata ruang dan kajian lingkungan, bukan atas nama perluasan lalu membolehkam kerusakan. Kami minta aparat agar tidak tinggal diam, karena jika benar adanya aktivitas ilegal tentu harus dihentikan dan diproses hukum,” bebernya.

HMI meminta Bupati Morotai, Rusli Sibua untuk segera mengevaluasi Kepala DLH Firdaus Samad, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terkait aktivitas tambang yamg berpotensi merusak lingkungan.

“Kiranya pak Bupati secepatkan mengambil tindakan ke pengusaha tambang dan pejabat yang lalai dalam tugasnya dan sebaiknya diganti. Kami tetap berkomitmen terus memantau dan mengadvokasi persoalan lingkungan, mengajak warga untuk lebih berani melaporkan setiap kegiatan yang merugikan,” tandasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor