Radarmalut.com – Tiga proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah di Pulau Taliabu, Maluku Utara, disinyalir uangnya sebagian mengalir ke saku pribadi Aliong Mus selaku bupati saat itu. Ironisnya, bahkan proses pekerjaan belum tuntas tetapi sudah cair 100 persen.
Aliong Mus juga menunjuk orang kepercayaannya bernama Yopi Saraung sebagai pemenang dalam proyek dan tercatat memiliki sebanyak 11 perusahaan konstruksi hasil pinjaman, yang belakangan tersandera kasus korupsi. Pasalnya, Yopi adalah Ketua Partai Golkar Kepulauan Talaud.
Hal ini terkuak ketika mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beberapa waktu lalu. Dimana ia blak-blakan terkait keterlibatan Aliong dalam mengendalikan proyek lewat kekuasaan.
Misal, item proyek peningkatan jalan Tikong-Nunca dari urpil ke butas menggunakan DAK Reguler 2020 yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun dengan nilai pagu Rp 15.052.607.500. Namun progresnya hanya mencapai 74,13 persen di awal April 2021. Tapi, pembayaran sudah 70 persen.
Kemudian dilanjutkan di tahun berikutnya oleh CV Berkat Porodisa bernilai kontrak Rp 10.939.145.000. Lagi-lagi proyek mangkrak tetapi pembayarannya sudah tuntas. Lucunya, ada kelebihan senilai Rp 3 miliar sekian melalui SP2D di Februari 2023.
Pembagunan gedung Istana Daerah Pulau Taliabu yang dianggarkan dua kali memakai APBD, yakni 2023 Rp 17,5 miliar dan Rp 21,9 miliar di 2024. Proyek dimenangkan PT Cahaya Swijaya Abadi dan pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara terdapat kerugian negara Rp 6,7 miliar. Diketahui, proyek belum selesai.
Selain itu, pekerjaan pembangunan jalan Tabona-Peleng (beton) dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama. Pada LHP BPK pun ditemukan bahwa proyek baru mencapi 32,32 persen atau kelebihan pembayaran Rp 4,2 miliar dari pagu Rp 7.030.954.000 miliar.
Agus Salim Tampilang mengungkapkan, Aliong Mus ditengarai menikmati uang hasil tiga proyek yang bermasalah itu. Kerena, Suprayidno saat diperiksa mengakui pernah mengurus soal anggarannya. Tapi, di tengah proses tender, Aliong tidak mau melibatkannya.
“Makanya, klien kami berkeinginan agar tiga kasus ini bisa dibuka seterang mungkin oleh Kejati Maluku Utara. Bila perlu Aliong Mus langsung ditetapkan sebagai tersangka dan harta bendanya juga mesti disita. Sebab, didapatkan dari hasil kejahatan,” katanya kepada radarmalut, Minggu (27/7/2025).
Penasihat Hukum Suprayidno ini menjelaskan, Kejati harus melibatkan Lembaga Transaksi Keuangan agar bisa mengetahui aliaran hasil korupsi itu ke siapa saja. Persidangan kasus MCK terungkap orang dekat Aliong Mus atas nama Ilham Tajudin dan Yopi Saraung sampai mempunyai perusahaan tambang di Sulawesi Barat.
***



