Radarmalut.com – Perselisihan lahan 4,5 hektare berlokasi di tiga kelurahan di Kota Ternate, Maluku Utara mulai menemui titik kejelasannya. Namun pemerintah daerah setempat diminta menunjukkan keseriusannya mencari solusi penyelesaian tanpa merugikan semua pihak.
“Kami percaya bahwa penyelesaian terbaik akan tercapai bila semua pihak duduk bersama, saling mendengar, dan menempatkan kemanusiaan sebagai fondasi utama,” kata Ketua LBH Ansor Ternate Zulfikran Bailussy kepada radarmalut, Jumat (18/7/2025).
Zulfikran menjelaskan, Pemerintah Kota Ternate mesti menjadikan masalah ini sebagai atensi penting dan mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi. Jika terus berdiam diri maka justru terkesan membenarkan somasi hukum Polda Maluku Utara yang berpotensi menambah keresahan di masyarakat.
“Kami diundang tadi oleh Polda untuk audensi dalam pertemuan bersama BPN Ternate. Kehadiran kami merupakan bagian dari masyarakat yang mengalami hal yang sama, tapi harapannya Pemkot juga terlibat sama-sama mencari jalan keluarnya,” ujarnya.
Menurutnya, Kapolda Maluku Utara membentuk tim khusus dan membuka ruang dialog bersama adalah sebagai langkah maju yang patut diapresiasi. Penyelesaian konflik agraria melibatkan warga harus mengedepankan pendekatan dialogis, partisipatif dan bermartabat.
“Karena warga bukan sekadar objek hukum, melainkan subjek yang harus diikutsertakan dalam proses penyelesaian. Olehnya itu, kami minta Pemerintah Kota Ternate serius dan aktif dalam mencari solusi. Masalah ini tidak hanya soal administrasi kepemilikan, tetapi juga menyangkut hajat hidup 168 kepala keluarga,” tuturnya.
“Kami menyampaikan terima kasih telah menerima audiensi serta memberikan penjelasan resmi terkait status formil tanah tersebut. Tapi, perjuangan tak berhenti di sini saja, masih ada proses yang menentukan nasib warga Ubo-Ubo, Bastiong Karance dan Kayu Merah,” tambahnya.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Juli 2025, Polda Maluku Utara mengirimkan surat somasi ketiga kepada warga yang menempati di atas tanah seluas 45.735 meter persegi untuk meninggalkan rumahnya masing-masing terhitung sampai 60 hari ke depan sejak surat diterbitkan.
***



