Radarmalut.comĀ – Polres Halmahera Utara telah mendalami orang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara TPPO. Kali ini, penyidik kembali melayangkan pemanggilan terhadap anggota DPRD Maluku Utara Aksandri Kitong untuk dimintai keterangan.

Namun demikian, penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka baru. Masalah ini mencuat usai polisi melakukan razia di Kafe Number One tahun kemarin dan menemukan dua anak di bawah umur asal Sulawesi Utara dipekerjakan di tempat hiburan tersebut.

“Iya benar, Pak Aksandri diperiksa lebih dari sekali soal kasus eksploitasi anak sebagai saksi. Tapi nanti saya kroscek dulu apakah datang sesuai panggilan hari ini atau tidak, karena saya sementara posisi di luar Tobelo, ada tugas pengamanan,” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sofyan Torid, Kamis (10/7/2025).

Sofyan menjelaskan, dalam proses penanganan kasus melibatkan anak-anak tidak bisa diuraikan pokok materinya. Sebab, ada norma-norma yang membatasi ihwal mana informasi publik dan sebaliknya. Meski dua orang sudah ditetapkan tersangka tetapi belum ada penambahan.

“Materinya tidak bisa disampaikan, apalagi soal anak-anak di bawah umur keterangannya semua ada aturannya tersendiri, yang jelas dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana. Dalam kasus ini sementara penyidik belum dapat alat bukti untuk pengembangan tersangka yang lain,” ungkapnya.

Sementara, Ketua LBH Ansor Ternate Zulfikran Bailussy menyebut, lambannya penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Halmahera Utara. Pihaknya mendesak Polri untuk bersikap lebih tegas, khususnya terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Maluku Utara pada eksploitasi anak.

“Kalau pemilik tempat hiburan adalah pejabat publik, justru seharusnya lebih keras penindakannya. Ini soal keteladanan dan integritas lembaga negara. Jangan ada perlindungan diam-diam untuk pelaku,” ujarnya.

Zulfikran mengatakan keprihatinannya atas fakta bahwa dua tersangka yakni manajer YL (45) dan karyawan FKG (17) tidak ditahan oleh penyidik Polres Halmahera Utara dengan dalih kooperatif. Padahal, keduanya dijerat pasal dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

“Kooperatif bukan berarti kebal hukum. Jangan sampai penegak hukum melemah hanya karena yang terlibat punya jabatan atau relasi kuasa. Korbannya anak-anak, ini bukan kriminal biasa tapi kejahatan kemanusiaan. Hukum harus menjawab jeritan rakyat dengan keadilan,” tandasnya.

Aksandri Kitong dihubungi radarmalut melalui sambungan aplikasi tukar pesan tidak menanggapi hingga berita ini diterbitkan.

***

Haerudin Muhammad
Editor