Radarmalut.com – Kasus penyanyi lokal, Randy Husain dan mantan pacarnya terus bergulir. Giliran pelantun lagu candu tersebut kembali melaporkan Zentya Cecillya Zavitry Pandawa ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara soal tidak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Selain Cecillya atau Sisil, pihak Randy juga menyeret rekannya bernama Tiara Wulandary. Keduanya diketahui melakukan live melalui TikTok, Jumat (26/5/2025) dini hari dan diduga merendahkan pribadi Randy secara lisan, dengan melontarkan kalimat-kalimat negatif.

Merasa dirugikan, Randy ikut mengomentari live tetapi dua akunnya dibisukan oleh Tiara. Namun dua orang saudaranya dan satu akun fake juga menimpali komentar, dengan menyerang martabat Sisil. Tak hanya itu, beberapa menit kemudian ia menerima pesan ancaman dari nomor baru via WhatsApp.

“Laporan mereka salah alamat, kenapa? karena dalam livenya Randy ini tidak pernah masuk dan berkomentar sesuatu yang menjelekkan atau menjatuhkan harkat dan martabat yang bersangkutan, apalagi melakukan pelecehan. Bagi kami ini menjadi lucu, ya,” kata Penasihat Hukum Randy, Bahtiar Husni, Kamis (12/6/2025).

Bahtiar menuding pihak Sisil terlalu dini menyimpulkan suatu masalah tanpa melewati kajian secara menyeluruh. Karena live TikTok lewat akun @tiaraaawlndrii itu kliennya tidak masuk untuk berkomentar, tapi belakangan dalam laporan mereka ke Ditreskrimsus ada nama Randy Husain sebagai terlapor.

“Apalagi dituduh soal pelecehan seksual. Menurut kami ini sangat prematur. Randy sudah tidak masuk dalam live media sosial TikTok, tidak juga berkomentar, orang lain yang berkomentar kemudian membawa-bawa namanya, ini tentunya sangat tak masuk akal,” tandasnya.

Bahtiar menyebut tuduhan pencemaran nama baik dan kekerasan seksual perlu dijelaskan agar tidak salah tafsir. Pihak Sisil, disarankan Bahtiar membaca kembali ketentuan yang berlaku sehingga memiliki wawasan luas terkait laporan mereka.

“Percakapan antara pribadi-pribadi lalu dianggap mencemarkan, saya kira perlu membaca kembali Undang-undang tentang pencemaran nama baik agar jelas pemahaman hukumnya, tidak salah memahami apa yang dituduhkan,” paparnya.

“Kalau ada bukti silakan buktikan, akun klien kami yang mana dianggap melecehkan? silakan buktikan. Maka dari itu laporan kami ke Polda Maluku Utara hari ini merupakan langkah tegas atas klien kami yang nama baiknya telah dicemarkan,” sambung Bahtiar.

***

Haerudin Muhammad
Editor