Radarmalut.com – Penyanyi berinisial RH atau Randy dilaporkan atas sejumlah dugaan tindak pidana, termasuk pelecehan seksual di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara. Korban yang merupakan mantan pacarnya itu merasa dirugikan dengan perbuatan pelantun lagu candu tersebut.
Korban bernama Zentya Cecillya Zavitry Pandawa (22) diserang Randy dan dua kerabatnya berinisial DH serta N di sosial media belum lama ini. Mereka disinyalir melakukan pelecehan seksual, ancaman, pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tentu sangat merugikan terhadap pelapor.
Pengacara Cecillya, Marwan A Sahjat mengatakan, dugaan pelanggaran hukum tersebut terjadi melalui media sosial TikTok dan aplikasi WhatsApp. Korban sangat dirugikan baik secara psikologi maupun sosial, sehingga mengambil langka melaporkan para terduga ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
“Laporan yang diajukan ini memuat lima poin tindak pidana, yaitu penghinaan dan pencemaran nama baik, pelecehan seksual non fisik berbasis elektronik, ancaman dan intimidasi, penyebaran konten pribadi tanpa izin dan juga penghinaan ringan,” katanya kepada radarmalut, Selasa (10/6/2025).
Sementara, rekan Marwan, Sugiar Azis menjelaskan, tindakan para terduga telah melanggar berbagai ketentuan hukum yaitu Undang-undang ITE Pasal 27A, Pasal 29, Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 45B dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 4 dan 5, selanjutnya Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
“Ini bukan hanya tentang martabat pribadi klien kami, tapi juga soal bagaimana hukum hadir untuk melindungi warga negara dari kekerasan berbasis gender dan kekerasan digital,” papar Sugiar, yang tergabung dalam Tim Kantor Hukum Zulfikran Bailussy & Rekan.
Sugiar meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, mengidentifikasi para pelaku, dan menindak tegas segala bentuk kekerasan digital yang dialami oleh perempuan pada umumnya dan kliennya soal laporan bernomor STPP/19/VI/2025/Ditreskrimsus tertanggal 10 Juni 2025.
“Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman, bukan ajang bebas untuk melecehkan dan mengintimidasi orang lain. Klien kami berhak atas perlindungan hukum, rasa aman, dan keadilan, maka secepatnya penyidik agar bergerak mengusut kasus ini,” pungkasnya.
***