Radarmalut.com – Riski Jouronga ke Halmahera Selatan, setelah bersama warga lainnya melakukan aksi protes di depan kantor CSR PT . Mereka menuntut agar pihak perusahaan segera memperbaiki di Kawasi, Pulau Obi yang putus karena peristiwa kebakaran awal Maret kemarin.

Merasa kesal, sebab tuntutan mereka tidak digubris. Riski kemudian mengunggah sebuah video di akun media sosialnya yang mengatakan ‘baru kenal uang sedikit sudah gila, daerah sendiri, desa sendiri saja mau dijual’. bernama Abiater Dowet, tak lain adalah warga yang diduga pro kepada PT Harita Group meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta.

Manager Advokasi Tambang WALHI Maluku Utara, Mubalik Tomagola mengatakan, Polres Halmahera Selatan melakukan serangkaian terhadap Riski Jouronga pada 14 April 2025 terkait tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikatakan Mubalik, hal tersebut bermula tanggal 17 Maret 2025 ketika Riski Jouronga bersama sejumlah warga menggelar aksi protes bertajuk ‘Harita Gemerlap Kawasi Gelap’ di depan kantor CSR Harita yang terletak di kawasan Ecovillage, Kecamatan Pulau Obi. Menuntut tanggung jawab perusahaan memperbaiki sistem jaringan listrik di Desa Kawasi.

“Mereka menilai ada ketidakadilan diperlihatkan oleh perusahaan. Warga yang pro perusahaan diutamakan dalam segala urusan pelayanan publik. Sementaran warga yang memilih berjuang mempertahankan halamannya selalu dibatasi, dihalang-halangi, dipersulit, mendapat teror dan serangan intimidasi,” katanya, Minggu (20/4/2025).

Mubalik menjelaskan, 21 Maret 2025, Abiater Dowet bersama kuasa hukumnya melaporkan Riski buntut postingan di storynya saat aksi berlangsung. Di dalam video itu Riski berdiri di mobil komando berteriak dengan menyindir kepada pemerintah desa, aparat keamanan, dan warga yang berusaha menghalang-halangi tuntutan masa aksi.

“Riski mendapatkan surat panggilan pertama dengan nomor surat B/40/III2025/SKPT. Pada 14 April 2025 menghadiri surat panggilan kedua dari Polres Halmahera Selatan dengan nomor surat B/432/IV/Res.2.5/2025 tertanggal 09 April 2025,” ujarnya.

Mubalik menuturkan, Polres kemudian memediasi pertemuan keduanya. Namun Riski disuruh meminta maaf dan membayar uang senilai Rp 100 juta, tetapi tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut karena nominalnya sangat besar.

“Riski merupakan warga Desa Kawasi yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup, menuntut pertanggungjawaban perusahan dan mempertahankan kampung dari upaya relokasi paksa yang dilakukan oleh perusahaan maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter