Radarmalut.com – Problem distribusi BBM subsidi jenis minyak tanah di Kabupaten Pulau Morotai tidak merata ke masyarakat kini menjadi masalah baru. Pasalnya, anggota Komisi II DPRD Pulau Morotai Akbar Mangoda menyebut Kepala Disperindagkop UKM, Syamsul B Radjab kewalahan.
“Kemarin kami Komisi II rapat koordinasi bersama dinas, salah satunya Disperindagkop-UKM. Kami buka semua masalah, cuman kepala dinasnya sudah ‘angkat tangan’,” ungkapnya saat diwawancarai radarmalut, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, dari hasil koordinasi tersebut terungkap penambahan pangkalan minyak tanah subsidi dari sebelumnya 20 menjadi 40 pangkalan dilakukan langsung oleh pihak agen. Bahkan terdapat dua agen asal Kota Tobelo yang nantinya akan dipanggil DPRD untuk dimintai penjelasan.
“Penunjukan pangkalan itu langsung dari agen. Ada dua agen berasal dari Tobelo, yang akan kami panggil dan memastikan pelayanan distribusi bisa efektif supaya hak rakyat benar-benar merasakan manfaatnya,” katanya.
Akbar menjelaskan, DPRD juga meminta agar pengecer minyak tanah yang sebelumnya tidak lagi difungsikan dapat diaktifkan kembali, terutama di desa-desa. Keberadaan pengecer sangat membantu masyarakat karena distribusi bisa lebih fleksibel.
“Makanya kami minta pengecer kemarin itu bisa difungsikan kembali. Karena pelayanannya bisa dua sampai tiga hari. Kalau hari ini masyarakat belum sempat ambil jatah minyak tanah, besoknya masih bisa diambil,” ucapnya.
Akbar mengungkapkan, lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap agen penyalur BBM subsidi. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab, sebab persoalan minyak tanah menyangkut hak dasar masyarakat.
“Rancunya di sini, pemerintah sebenarnya tidak bisa lepas tangan. Persoalan ini menyangkut hak masyarakat Pulau Morotai untuk mendapatkan BBM subsidi. Agen bisa memperoleh kuota pelayanan karena ada rekomendasi dasar dari pemerintah daerah,” paparnya.
“Jadi, kalau pelayanan mereka tidak maksimal dan terus menimbulkan keluhan masyarakat, pemerintah punya kewenangan untuk mengevaluasi bahkan mencabut rekomendasinya, lalu menunjuk agen lain yang dianggap lebih mampu melayani kebutuhan rakyat,” tambahnya.
Politisi asal Morotai ini juga menyinggung dugaan keterlibatan banyak pihak dalam persoalan distribusi BBM subsidi sehingga praktik penyalahgunaan sulit diberantas.
“Tapi lagi-lagi kita bicara normatif hari ini soal minyak tanah, semua terlibat maka agak susah kita dibasmi. Saya sempat berkomentar, kalau Minyakita saja bisa diproses hukum kenapa minyak tanah tidak bisa diproses,” cecarnya.
Akbar mengemukakan, berdasarkan hasil konfirmasi DPRD kepada Kepala Disperindagkop UKM soal surat keputusan (SK) penunjukan pangkalan sebelumnya telah dicabut dan seluruh kewenangan kini dikembalikan ke pihak agen. Dengan demikian, Pemkab sudah tidak lagi memiliki kewenangan.
Diketahui, pangkalan BBM subsidi diatur melalui SK Kepala Dinas Disperindagkop UKM Kabupaten Pulau Morotai bernomor: 800.1.1/1/KPTS/DPPKU-PM/2025 tentang Penunjukan Pangkalan Bahan Bakar Minyak Tanah Bersubsidi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Ramlan Drakel, saat itu.
***




