Radarmalut.com – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen alias Ayah Erik tersangkut dugaan penyamaran dokumen kepemilikkan mobil mewah dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Alhasilnya, kendaraan tersebut tidak tercantum dalam LHKPN sampai saat ini.
Kader DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Usman Mansur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap harta kekayaan Ayah Erik menyusul munculnya dugaan aset kendaraan mewah yang tidak tidak dilaporkan selaku pejabat negara.
Selain itu, terungkap pula dokumen mobil mewah itu menggunakan nama pihak lain serta tunggakan pajak kendaraan. Usman mengatakan persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan terkait integritas, transparansi, dan akuntabilitas seorang kepala daerah.
“LHKPN bukan dokumen pelengkap jabatan, tetapi instrumen negara untuk memastikan pejabat publik tak menyembunyikan kekayaan yang diperoleh selama menjabat. Jika benar terdapat kendaraan mewah yang tidak dilaporkan dan bahkan diduga menggunakan nama pihak lain, maka hal ini merupakan masalah serius yang wajib diusut oleh KPK,” katanya, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, dalih bahwa kendaraan belum dilaporkan karena status pembayaran yang belum lunas tidak boleh menghentikan proses verifikasi dan pemeriksaan. Justru pernyataan tersebut harus diuji secara objektif oleh lembaga yang berwenang agar publik memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Lebih lanjut, Usman menyebut seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan kewajiban pelaporan kekayaan. Ketika muncul aset bernilai tinggi yang tidak tercantum dalam LHKPN, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah ikut dipertaruhkan.
“Rakyat diminta taat membayar pajak, rakyat diminta jujur dalam administrasi negara, tetapi bagaimana mungkin kepercayaan publik dapat terjaga apabila pejabat publik justru diterpa dugaan menyembunyikan aset dan baru memberikan klarifikasi setelah fakta-fakta sudah terungkap ke ruang publik,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengingatkan berbagai kasus korupsi besar di Indonesia sering diawali dari ketidaksesuaian antara gaya hidup, penguasaan aset, dan laporan kekayaan pejabat negara. Karena itu, setiap ketidakpatuhan terhadap LHKPN harus ditangani secara serius dan terbuka.
Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan bahwa aset yang tidak dilaporkan atau diatasnamakan pihak lain merupakan pola yang patut ditelusuri secara mendalam. Usman menerangkan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum dan transparansi kepada publik.
“Jangan biarkan LHKPN kehilangan maknanya hanya karena pejabat publik merasa bisa menjelaskan semuanya usai diungkap media. KPK harus turun tangan, negara tidak boleh kalah oleh praktik penyamaran aset, siapa pun pelakunya. Jika ada pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Harga mobil sport Toyota GR86 di Indonesia saat ini berkisar antara Rp 1,029 miliar hingga Rp 1,067 miliar (On The Road Jakarta). Biaya ini dapat sedikit bervariasi tergantung pada wilayah, penyesuaian dealer, atau adanya penambahan paket aksesoris tertentu.
Sementara harga mobil Jeep CJ-7 bekas di pasaran Indonesia umumnya berkisar antara Rp 145 juta hingga lebih dari Rp 400 juta. Sedangkan, Toyota Kijang lawas harga pasaran menyentuh Rp 60-95 juta.
***




