Radarmalut.com – Bagi toko distributor CV Guna Makmur Ternate untuk tidak meliburkan karyawan di hari libur nasional bukan suatu masalah serius. Pasalnya, perusahaan tersebut enggan mempedulikan penetapan peringatan hari lahir Pancasila.

Di mana hal itu disampaikan oleh pihak perusahaan di dalam grup WhatsApp, bahwa seluruh karyawan diwajibkan agar bekerja sebagimana mestinya pada Senin (1/6/2026) tanpa terkecuali dan bagi yang tak masuk kerja bakal terhitung alpa.

“FYI (for your information,red) bahwa pada Hari Senin tanggal 1 Juni 2026, masuk bekerja seperti biasa. jika ada yang tidak hadir maka terhitung alpa, berlaku di Tobelo juga. Mohon pengertian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” ditulis pihak CV Guna Makmur seperti dilansir radarmalut, Sabtu (30/5).

Praktisi hukum, Mubarak Abdurrahman mengatakan, jika pihak CV Guna Makmur Ternate mempekerjakan karyawan di hari libur nasional yang sudah ditetapkan pemerintah, maka telah bertentangan dengan Pasal 85 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian, Juncto Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang menekankan setiap pengusaha wajib meliburkan karyawannya pada hari-hari libur resmi.

“Namun sah-sah saja apabila pihak pengusaha dapat mempekerjakan karyawan untuk bekerja saat hari-hari libur atau keadaan lain berdasarkan kesepakatan bersama, tetapi wajib diberikan upah lembur,” ujarnya.

Hanya saja, kata Mubarak, penerapan itu tidak berlaku bagi CV Guna Makmur Ternate karena tak termasuk dalam jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bernomor: KEP.233/MEN/2003.

“Sehingga penting Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate segera turun tangan untuk menegur maupun memberikan peringatan secara tertulis kepada CV Guna Makmur yang mengabaikan ketentuan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Ternate, Erwin Ismanto menerangkan, terkait dengan CV Guna Makmur tidak meliburkan karyawannya, maka secara ketentuan wajib dibayarkan lembur bukan dipotong gajinya apabila tak masuk kerja di hari libur.

“1 Juni masuk tanggal merah jadi harusnya libur, tapi kalau perusahan tetap memerintahkan kerja tentu wajib dihitung lembur bukan dianggap alpa. Kami panggil untuk klarifikasi jika terbukti, kami batalkan keputusan tersebut dan melakukan langkah pembinaan,” imbuhnya.

Erwin menambahkan, bagi karyawan yang merasa keberatan dengan keputusan CV Guna Makmur agar segera melaporkan ke Disnaker Ternate. Ia menyebut, identitas pelapor akan dilindungi tanpa diketahui pihak mana pun.

“Untuk yang melapor itu aman, karena by name by address. Kami punya kode etik menerima laporan walaupun dalam status masih aktif kerja,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor