Sedangkan, Kepala Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Disnaker Ternate Rusli Tawary mengatakan, pihaknya memiliki dua tupoksi yaitu sebagai pengawas dan mediator yang memiliki fungsi dan wewenang berbeda-beda.

“Penting dipahami agar ada pengaduan terkait ketenagakerjaan bisa melalui jalur dan kewenangan. Berbicara terkait bagaimana peran Disnaker dalam mewujudkan perlindungan terhadap buruh perempuan sudah jelas tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter