Radarmalut.com – Tambang galian C di perbatasan Desa Rabutdaiyo-Waigitang, Pulau Makian, Halmahera Selatan, diminta diberhentikan karena memiliki dampak terhadap kerusakan lingkungan. Apalagi, diduga aktivitas tersebut tidak mengantongi izin.
Material galian C itu diperuntukkan untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama Pulau Makian dalam proyek lanjutan yang dikerjakan PT Tugu Utama Sejati, dengan menggunakan sisa anggaran transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 18,8 miliar.
“Kalau sampai pengambilan material seperti pasir, batu dan kerikil yang mengakibatkan dampak lingkungan ke masyarakat desa, maka segera diberhentikan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Masdar Mansur, Jumat (21/2/2025).
Masdar mengingatkan kepada pemerintah desa setempat lebih memperhatikan dan memberikan kepedulian terhadap warganya. DPRD akan memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan soal izin atau dugaan tambang ilegal galian C di Kecamatan Pulau Makian.
“Pemerintah desa harus lebih peka keselamatan warga dan kampungnya. Bisa saja jika dipandang perlu kami panggil dinas-dinas berwenang agar diminta keterangan lebih lanjut, karena jangan sampai mengambil material saja tapi tak punya izin,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan, Samsu Abubakar mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam masalah izin penggarapan material di kali mati yang saat ini dilakukan perusahaan pemenang tender proyek Rumah Sakit Pratama Pulau Makian.
“Perizinan itu di DPMPTSP. Kewenangan perizinan galian C itu di pusat, kami dari DLH sifatnya imbauannya saja agar setiap aktivitas galian C harus memiliki perizinan karena kegiatan ini sangat berdampak terhadap lingkungan,” pungkasnya.
Namun, Samsu tidak merespon pertanyaan selanjutnya yang dikirimkan ke nomor pribadinya meskipun sudah terbaca. Soal apakah DLH sudah mengetahui adanya aktivitas tersebut?.