“Penertiban nanti jangan ada tim pasangan calon yang menghalang-halangi. Proses pengumuman di tanggal 27 November itu betul-betul berlangsung baik dan tidak ada lagi alat peraga kampanye dalam berupa saja yang kemudian dipasang,” imbuhnya.
Diketahui, kegiatan dihadiri perwakilan Pjs Wali Kota Ternate, Kapolres Ternate, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Dandim 1501 Ternate, Ketua KPU Kota Ternate, empat tim pemenang pasangan calon, perwakilan pers dan unsur mahasiswa.
***
Halaman
1 2



Tinggalkan Balasan