Radarmalut.com – Mansyur Abdul Fatah telah dipecat sebagai Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Maluku Utara. Surat keputusan bernomor: SP- 220 .04/DPP-PRIMA/XI/Tahun 2024 tersebut diteken oleh Ketua Umum DPP, Agus Jabo Priyono dan Pjs Sekjen Adi Prianto.
Bersamaan juga Bendahara DPW Prima Maluku Utara, Riswandi Salahu pun didepak dari jabatannya. Sehingga kedudukan yang ditinggal digantikan Saiful Amarullah (ketua), Rachmat Abubakar (sekretaris) dan Taufik Soleman (bendahara) berdasarkan salinan SK-30.P-4.04/DPP-PRIMA/XI/Tahun 2024.
Informasi dihimpun radarmalutcom menyebutkan Mansyur tidak menjalankan roda partai politik dengan maksimal sejak menjabat ketua satu tahun terakhir. Bahkan, belum ada struktur kepengurusan ditingkat DPW layaknya partai pada umumnya.
Surat Pemberhentian
Menimbang :
1. Bahwa Partai Rakyat Adil Makmur didirikan di atas kesungguhan dan semangat kebersamaan, solidaritas, dan perjuangan rakyat biasa untuk mencapai tujuan dan cita-cita masyarakat adil dan makmur. Oleh karena itu, seluruh jajaran pimpinan dan anggota partai wajib menanamkan nilai-nilai perjuangan.
2. Bahwa Partai Rakyat Adil Makmur harus membuktikan diri sebagai partai perjuangan rakyat biasa yang dicerminkan lewat kerja-kerja organisasi seluruh kader dan anggota.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar Partai Rakyat Adil Makmur BAB IV tentang Visi dan Cita-Cita serta Pokok-Pokok Perjuangan.
2. Anggaran Rumah Tangga Partai Rakyat Adil Makmur Pasal 2 tentang Hak dan Kewajiban Anggota.
3. Anggaran Rumah Tangga Partai Rakyat Adil Makmur Pasal 5 tentang Ikrar Anggota.
4. Anggaran Rumah Tangga Partai Rakyat Adil Makmur BAB II tentang Penghargaan dan Sanksi.
Memperhatikan :
-Berita Acara Musyawarah Wilayah DPW Prima Provinsi Maluku Utara tanggal 10 November 2024.
–Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur tanggal 02 November 2024.
Memutuskan dan menetapkan bahwa memberhentikan Mansyur Abdul Fatah dan Riswan Salahu. Nama-nama yang bersangkutan dari jabatan Pengurus DPW Maluku Utara sebagaimana disebutkan dalam surat Kkeputusan DPP Prima Nomor: SK-30.P-3.04/DPP-PRIMA/XI/Tahun 2023 tertanggal 17 November 2023.
“Demikian surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali bilaman diwaktu yang akan datang ditemukan kekeliruan,” tulis dalam surat.
Untuk diketahui, Mansyur adalah juru bicara (Jubir) pasangan calon pemilihan gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir.
***
Tinggalkan Balasan