Radarmalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara sepertinya tak begitu peduli dengan kendaraan antar-jemput para tahanan. Buktinya, mobil mini bus yang dipakai sebagai sarana lembaga penegak hukum itu nampak tak layak lagi beroperasi, nyaris layaknya rongsokan.
Bukan hanya itu, mobil dengan plat merah bernomor DG7047KT sudah kadaluwarsa alias mati pajak selama tiga bulan lalu. Diketahui bahwa kendaraan roda empat milik Kejari tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas hukum di wilayah Kota Ternate.
Pantauan radarmalutcom, Rabu, (30/10/2024) mobil pengangkut tahanan berwarna hijau tua terparkir di halaman Pengadilan Negeri Ternate, terlihat di beberapa bagian bodi mobil mulai berkarat, catnya pun terkelupas dan pada kaca jendela belakangnya juga sudah tercopot.
Informasi yang dihimpun kendaraan ini hanya khusus pergunakan antar-jemput narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan. Mini bus tua tersebut sering mengalami mogok mesin ketika dioperasikan oleh petugas.
“Pernah mogok saat jemput tahanan di Rutan, sehingga kami dorong sampai hidup kembali. Ini sebenarnya layak diganti karena sering sekali mogok di jalan dan termasuk mobil tua yang sudah berumur sekitar 20 tahun lebih,” kata salah satu sumber ditemui di PN Ternate.
Ia menjelaskan, meskipun kepala Kejari berulang kali berganti namun tak kunjung ada pengadaan unit baru. Menurut sumber, sebetulnya pihak petinggi internal kejaksaan mengetahui adanya kerusakan pada mobil antar-jemput tahanan, tapi tidak diperbaharui.
“Berharap saja muda-mudahan ada pengadaan baru. Semua instansi pasti memiliki anggaran untuk pengadaan sarana seperti kendaraan agar menunjang kinerja dalam tugas-tugas internal,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan radarmalutcom berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Ternate terkait dengan mobil tahanan yang dipaksakan beroperasi serta platnya kadaluwarsa atau mati pajak.
***
Tinggalkan Balasan