“Hanya sebagai bentuk kekecewaan terhadap Kemendagri, soalnya kami dijanjikan 14 hari sudah kelar tapi faktanya sampai kemarin itu belum juga tuntas. Jadi itu hanya sebagai rasa kecewa saja, hanya dua jari aja kok lama sekali rekomnya padahal Selternya udah dari Agustus,” paparnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan menyampaikan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN bakal ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme pelanggaran perundang-undangan berlaku.
“Semua dugaan pelanggaran akan di tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tidak ada yang melaporkan maka kami jadikan sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran,” imbuh Kifli, Senin (28/10/2024).
***


Tinggalkan Balasan