Radarmalut.com – Dua kasus yang ke , , satu di antaranya sudah diberhentikan karena tidak memiliki cukup bukti. Namun, keterlibatan salah satu oknum ASN di Disnaker dalam melakukan dinyatakan memenuhi unsur.

“Laporan itu telah kami tindak lanjuti dengan kajian awal. Berdasarkan hasil kajian, hanya oknum ASN yang memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kami teruskan ke Gakkumdu,” kata Bawaslu Halmahera Selatan, saat jumpa pers, Jumat (4/10/2024).

Rais menjelaskan, laporan politik uang tersebut masuk tanggal 30 September dan resmi teregistrasi 4 Oktober 2024. Langka selanjutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi.

“Pelapor dan terlapor dalam kasus ini berjumlah masing-masing satu orang dan saksi yang diajukan oleh pelapor totalnya dua orang. Bawaslu akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawab,” cakapnya.

Rais menyebut, ini disangkakan melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait penyelenggaraan pemilihan umum.

Sementara, laporan mobilisasi para kepala desa (Kades) di Kecamatan Gane Barat Utara saat pasangan calon , Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin telah diberhentikan proses penyelidikannya.

Hal ini karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu 3 Oktober 2024 kemarin.

“Tapi sampai batas waktu ditentukan, pelapor belum juga menyampaikan kelengkapan yang diperlukan. Kami sudah memberikan waktu dua hari namun tak ada tindak lanjut dari pelapor, maka laporannya ditutup,” tandasnya.

Komisioner Bawaslu dua periode ini menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum Pemilu dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter