Radarmalut.com – Munjir Ayat, ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, Maluku Utara disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ini setelah terbukti menyebarkan flyer salah satu calon bupati lewat akun sosial medianya belum lama ini.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Kamuning mengatakan, oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut diberikan sanksi atas perbuatannya, dengan membagikan postingan calon bupati.
Lebih lanjut, dikataknya, hal itu tentu melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. hukuman berupa sanksi moral oleh KASN, karena tentu seorang ASN dituntut menjaga netralitasnya dalam Pemilu maupun Pilkada.
“Memuat flyer pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin. Bersangkutan merupakan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kantor Kecamatan Kayoa,” katanya, Sabtu (14/9/2024).
Menurutnya, sanksi KASN terhadap ASN itu tindaklanjut laporan Bawaslu nomor : 221/PM.02.00/K-Bawaslu-MU.04/7/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada tanggal 16 Juli 2024.
KASN pun mengeluarkan surat Nomor: R/2423/MK.01.00/07/2024 tentang Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN. Hijrah menyampaikan, pihaknya baru menindak satu kasus, namun kemungkinan masih ada potensi pelanggaran netralitas ASN.
“Jadi, prinsipnya Bawaslu sudah mengeluarkan imbauan yang ditunjukkan kepada instasi terkait menyangkut netralitas ASN, TNI/Polri, maupun aparatur pemerintah desa,” ujarnya.
Hijrah membeberkan, proses pelanggaran netralitas hanya berujung pada penegakan etik, bukan pidana. Namun kalau sudah penetapan pasangan calon, maka Bawaslu melalui Gakkumdu akan proses pidana.
***
Tinggalkan Balasan