Radarmalut.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai akan melakukan penyelidikan terkait pembukaan lahan untuk pembangunan mes dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) seluas 2 hektare milik PT Intimkara di Desa Cucumare.
Kepala Satreskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Panjaitan mengatakan pihaknya, akan terlebih dahulu melakukan pengecekan ke lokasi serta menelusuri legalitas dan perizinan yang dimiliki untuk menentukan sanksi hukum kepada PT Intimkara.
“Untuk izin dari DLH, kami belum melakukan konfirmasi langsung. Informasi yang kami terima, pihak perusahaan mengaku masih sementara mengurus perizinan. Kami akan turun ke lokasi dan melihat legalitasnya. Kalau memang terdapat pelanggaran yang mengarah pada sanksi pidana maupun administratif, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, Polres Pulau Morotai sebelumnya telah mendatangi lokasi dan telah mengambil keterangan awal dengan pihak perusahaan. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Yakub menjelaskan, penyidik Satreskrim belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum dilakukan penyelidikan lebih dalam. Namun, sudah ada gambaran proses masalah tersebut mengarah pada sanksi administratif.
“Kami lihat dulu hasil penyelidikannya, apakah memang ada unsur pidana atau hanya sanksi administratif. Sekarang banyak ketentuan yang lebih mengarah sanksi administratif, tetapi semuanya harus diperiksa terlebih dahulu,” jelasnya.
Meski proyek itu berkaitan dengan pembangunan jalan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, Yakub menekankan bahwa pelaksanaan proyek tetap harus mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku.
“Kalau kita lihat, proyek ini untuk perbaikan jalan yang juga dimanfaatkan masyarakat. Tetapi, tidak boleh juga mengabaikan perizinan dan aturan yang ada. Kami dari Polres akan melakukan penyelidikan dan mengonfirmasi pihak DLH,” pungkasnya.
***



