Radarmalut.com – Pekerja pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Negeri 22 Pulau Morotai melakukan pemalangan setelah mereka tak terima sisa upah dari kontraktor. Padahal, pekerjaan sudah rampung sejak akhir Desember 2025.
Perwakilan CV Toara Putra Mandiri, Sergio membantah adanya tunggakan upah sebagaimana yang ditudingkan pekerja. Ia menyebut bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai progres pekerjaan, namun dalam prosesnya ada penambahan pekerja baru.
“Upah itu setelah pekerjaan selesai langsung saya bayar. Memang tersisa Rp 10 juta, tapi karena saya harus percepat pekerjaan, saya datangkan tukang pasang keramik dari Daruba dan dibayar Rp 3 juta. Tetapi, yang dikasih hanya Rp 2 juta, sehingga saya transfer Rp 8 juta sebagai sisa upah tukang,” katanya, Jumat (1/5/2026).
Sergio menjelaskan, pekerjaan pemasangan keramik tidak dilakukan oleh tukang sebelumnya, sehingga pembayaran dialihkan kepada pekerja lain yang menyelesaikan bagian tersebut. Sebab, pekejaan harus dibereskan untuk mengejar waktu.
“Yang melapor (Sem Akedege) itu bukan yang pasang keramik. Dia mengaku borong pekerjaan, tapi tidak selesai sesuai waktu kontrak. Kami sudah beri jeda tiga hari, kalau tidak selesai kami ambil pekerja lain agar tidak kena denda. Itu sudah disepakati,” ujarnya.
Sergio bahkan menilai pihak yang melapor belum memahami mekanisme kerja proyek. “Mungkin yang bersangkutan belum pernah kerja proyek, jadi masih awam,” ucapnya.
Untuk memperkuat pernyataannya, Sergio juga memperlihatkan bukti transaksi pembayaran kepada radarmalut. Ia mengaku pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pengawas lapangan.
Berdasarkan bukti transfer, tercatat transaksi pada 24 Januari 2026 pukul 23.04 melalui ATM BRI di lokasi Kantor Bupati Pulau Morotai (ATM ID 94453), dengan nomor referensi 24527. Transfer dilakukan dari rekening atas nama Jean Gerryzon Djena ke rekening Ferderika Banggai sebesar Rp 1.000.000, dengan status transaksi berhasil.
Sergio menerangkan, transfer tersebut merupakan bagian dari pembayaran upah. Sebelumnya, ia mengaku telah mentransfer sebesar Rp 7 juta, kemudian disusul tambahan Rp 1 juta dalam waktu hampir bersamaan, sehingga total yang ditransfer mencapai Rp 8 juta.
Sementara, salah satu pekerja, Sem Akedege menetang pernyataan Sergio. Ia mengatakan bersama rekannya, Roki, masih memiliki sisa upah yang belum dibayarkan sebesar Rp 10 juta dari total kesepakatan awal Rp 15 juta.
“Upah kami berdua Rp 15 juta. Tapi, saat pekerjaan berjalan, ada perubahan pada bagian kap bangunan karena gambar kurang jelas. Kami sempat terlambat sekitar lima hari menunggu atap seng datang. Setelah terpasang, pengawas bilang kap terlalu pendek dan harus dibongkar ulang. Kami keberatan sebab pekerjaan sudah selesai,” ungkapnya.
Menurutnya, Sergio kemudian memotong biaya pekerjaan, termasuk pemasangan keramik sebesar Rp2 juta tanpa kesepakatan awal. Sem menyebut proses pembayaran sempat dilakukan melalui Ferderika Banggai, karena dirinya tidak memiliki rekening. Namun, uang itu sempat ditarik kembali.
“Waktu pembayaran, hanya terima Rp 8 juta. Kami kaget, karena seharusnya sisa upahnya Rp 10 juta. Katanya dipotong biaya keramik Rp 2 juta. Padahal, tak pernah ada pembicaraan soal itu. Setelah lakukan pemalangan, kontraktor malah bilang mencemarkan nama baiknya. Tapi bagi kami, ini soal hak pekerja,” pungkasnya.
Diketahui, proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Negeri 22 Pulau Morotai ini berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai dengan nilai kontrak sebesar Rp 194.727.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025.
Upah Harus Dibayar
Praktisi Hukum, Zulfikran Bailussy menegaskan pernyataan pihak dinas yang menyebut persoalan ini sebagai urusan antara kontraktor dan pekerja adalah keliru dan berbahaya secara hukum.
Menurut Zukfikran, dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanggung jawab tidak hanya berada pada kontraktor. Negara melalui pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pengawas proyek memiliki kewajiban memastikan seluruh proses berjalan sesuai kontrak, termasuk pemenuhan hak tenaga kerja.
“Jika proyek telah dinyatakan selesai sedangkan hak pekerja belum dibayarkan, maka patut diduga terjadi kelalaian serius dalam proses verifikasi pekerjaan dan pencairan anggaran,” jelasnya.
Zulfikran menilai, persoalan ini berpotensi mengandung sejumlah dimensi pelanggaran. Di antaranya dugaan wanprestasi oleh kontraktor, potensi pelanggaran administrasi dalam proses serah terima pekerjaan, hingga kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi jika ditemukan pencairan anggaran yang tidak sesuai.
Zulfikran memaparkan, sikap tidak tahu dari pihak dinas tidak dapat dijadikan alasan pembenaran. Dalam hukum administrasi negara, ketidaktahuan justru menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan.
“Dampak dari persoalan ini tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga anak-anak yang seharusnya menggunakan fasilitas tersebut. Hak atas pendidikan menjadi terganggu karena bangunan belum dapat difungsikan,” imbuhnya.
Zulfikran mendesak agar PPK dan Dinas Pendidikan segera membuka dokumen kontrak serta proses pembayaran proyek secara transparan. Selain itu, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Pemerintah daerah juga diminta tidak bersikap pasif dengan alasan tidak bisa melakukan intervensi, karena dalam hukum publik negara memiliki kewajiban hadir ketika terjadi pelanggaran hak.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara ini turut meminta agar pembayaran segera dilakukan tanpa syarat, mengingat upah pekerja merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh hukum.
***




