Radarmalut.com – Ketidakpatuhan terhadap transparansi kekayaan kembali menerpa pejabat publik. Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, disinyalir sengaja tidak melaporkan sejumlah koleksi mobil mewahnya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tak hanya menyembunyikan aset, salah satu mobil mewah miliknya berupa Sport Toyota GR86 berwarna merah dengan nomor polisi DB 1941 MR diduga menggunakan plat nomor bodong karena pajaknya telah mati sejak tahun 2022.
Mobil tersebut kerap terparkir di kediaman pribadi Muhammad Sinen alias Ayah Erik. Namun anehnya, aset bernilai miliaran itu tidak tercantum dalam LHKPN periodik 2025 yang dilaporkannya per 22 Januari 2026.
Dalam laman resmi samsat.info mengungkap bahwa Sport Toyota GR86 terdaftar di Samsat Manado, Sulawesi Utara ini ilegal. Sebab, masa berlaku plat nomornya telah kedaluwarsa sejak Oktober 2022. Ironisnya, dibeli sejak Ayah Erik masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota pada periode pertama.
Selain Toyota GR86, juga mengidentifikasi dua unit mobil lain yang status kepemilikannya disamarkan, yaitu satu unit mobil jenis Jeep CJ-7 berwarna merah dan satu unit Toyota Kijang lawas. Kedua mobil diregistrasikan di wilayah Sulawesi Utara namun menggunakan nama orang lain.
Kontras dengan Laporan Resmi LHKPN
Berdasarkan data resmi LHKPN yang dilaporkan Muhammad Sinen untuk periode 2025 (disampaikan 22 Januari 2026), total aset Alat Transportasi dan Mesin miliknya hanya tercatat sebesar Rp 1,14 miliar, terbagi dalam 5 item, yaitu:
1). Speedboat kecil (Tahun 2000) Rp 40.000.000.
2). Toyota Hilux Pick-Up (Tahun 2012) Rp 440.000.000.
3). Toyota Vios Sedan (Tahun 2010) Rp 180.000.000.
4). Toyota Avanza (Tahun 2008) Rp 80.000.000.
5). Toyota Sedan (Tahun 2012) Rp 400.000.000.
Terpisah, Wali Kota Tidore Kepulauan sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara tidak membantah keberadaan mobil sport merah tersebut di rumahnya. Namun, ia berdalih belum dilaporkan ke LHKPN dikarenakan status pembayarannya yang baru rampung.
“Memang belum saya masukkan dalam LHKPN, karena mobil itu baru lunas bulan lalu (Mei 2026). Mobil itu saya bayar lanjut (take over) dari pemilik sebelumnya. Belum lunas, jadi memang masih atas nama pemilik lama. Kita tidak mungkin masukkan ke LHKPN kalau belum lunas,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (02/06).
Ayah Erik berjanji selaku penyelenggara negara akan segera melakukan proses balik nama atas nama pribadinya agar mobil-mobil mewahnya dapat didaftarkan pada laporan periodik berikutnya.
“Karena baru lunas bulan lalu, sekarang sedang proses balik nama. Sebagai kepala daerah, saya tahu harta saya harus didaftarkan di LHKPN. Setelah semua proses administrasi selesai, pasti saya laporkan,” tandasnya.
Kendati demikian, alasan ini memicu pertanyaan terkait komitmen transparansi, mengingat mobil sport itu telah dikuasai dan digunakan sejak bertahun-tahun lalu dengan status pajak yang dibiarkan mati.
Sekedar diketahui, Harga mobil sport Toyota GR86 di Indonesia saat ini berkisar antara Rp 1,029 miliar hingga Rp 1,067 Miliar (On The Road Jakarta). Biaya ini dapat sedikit bervariasi tergantung pada wilayah, penyesuaian dealer, atau adanya penambahan paket aksesoris tertentu.
Sementara harga mobil Jeep CJ-7 bekas di pasaran Indonesia umumnya berkisar antara Rp 145 juta hingga lebih dari Rp 400 juta. Sedangkan, Toyota Kijang lawas harga pasaran menyentuh Rp 60-95 juta.
***




