Radarmalut.com – Penetapan tersangka seorang pengusaha lokal di Pulau Morotai, Maluku Utara, bernama Denny Lauwayanto alias Punden pada akhir Oktober 2025 terkait manipulasi takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita, tidak membuatnya kapok tetapi malah justru berulah kembali.
Denny tidak mendekam dalam penjara atas perbuatannya, sebab Ketua Komisi II DPRD Pulau Morotai, Suhari Lohor, dan Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Riski mengajukan penagguhan penahanan dengan alasan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok menjemput Nataru.
Namun ketika hal tersebut disetujui Polres Pulau Morotai, sekarang pemilik Toko Bijaksana ini terpantau beraktivitas seperti biasanya. Bahkan, Minyakita yang mestinya sesuai HET Rp 78.500 ukuran 5 liter, dijual dengan harga Rp 105.000.
Diketahui ratusan kardus Minyakita sebagai barang bukti yang disita, sebagiannya disimpan di salah satu kamar kos berkisar 100 meter dari Polres Pulau Morotai. Rencananya akan diuangkan melalui lelang, karena ditakutkan barangnya kedaluwarsa.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres Pulau Morotai, Aipda Muhamad Rais Tuaputty mengatakan, seluruh barang bukti hingga saat ini masih disimpan oleh pihak kepolisian. Ke depannya bakal dilelang lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate.
“Untuk barang bukti sampai sekarang masih ada dan kami masih simpan. Rencananya akan kami lelang melalui KPKNL. Maunya kami itu dilelang, jangan sampai barangnya rusak, sehingga barang bukti bisa dijadikan dalam bentuk uang saja,” katanya, Rabu (17/12/2025).
Rais menambahkan, proses penanganan perkara dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum berlaku. Berdasarkan data Polres Pulau Morotai, barang bukti yang diamankan 641 kardus dengan hitungan satu kardus berisi 4 jeriken ukuran 5 liter.
Kasus ini berawal sejak Februari 2025, ketika aparat kepolisian menemukan ribuan galon Minyakita bermasalah beredar di wilayah Pulau Morotai. Hasil penyelidikan ditemukan jeriken berisi 5 liter dibanderol Rp 85.000, namun isinya hanya 3,2 liter.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tiga pemilik toko yang diduga terlibat, yakni Toko Bijaksana, Toko Faija, dan Toko Dodola. Hasilnya, Denny diduga sebagai pelaku utama praktik rekayasa takaran minyak goreng tersebut.
Selanjutnya gelar perkara Polda Maluku Utara pada 23 Oktober 2025, resmi menetapkan Denny selaku tersangka. Kepala Satreskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan menjelaskan, sudah ditetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri.
“Pelaku pengurangan takaran Minyakita sudah tersangka. Kami tinggal menunggu hasil dari Ditreskrimsus. Jika penyidik menyatakan perlu dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan akan ditahan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Setelah dua harinya, Denny langsung ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Namun permohonan pengalihan penahanan datang dari pihak keluarga dan DPRD yaitu Suhari Lohor, bersama Muhammad Riski.
“Bukan bebas, tapi kita alihkan penahanannya jadi tahanan kota. Kemarin yang bersangkutan melalui keluarga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Namun dari hasil gelar perkara, tidak kita tangguhkan, tapi kita alihkan penahanannya,” jelas Yakub, Selasa (11/11/2025).
Yakub menuturkan, tersangka berstatus tahanan kota hingga 19 November 2025. Meski demikian, statusnya akan bergantung pada proses pemeriksaan berkas perkara yang kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.
“Kita sudah serahkan ke kejaksaan minggu lalu. Kita menunggu dari kejaksaan, kalau berkas sudah lengkap kita langsung limpahkan ke jaksa,” tandasnya. Informasinya, perkara Denny sudah P19 atau pengembalian berkas.
***




