Radarmalut.com – Pernyataan Kepala Disnakertrans Halmahera Selatan, Noce Totononu, belum ada pengaduan terkait tiga karyawan PT Wanatiara Persada yang di-PHK menuai kritikan. Sebab, para korban pemecatan sudah menempuh berbagai tahapan atas kejelasan pesangon mereka.

“Seharusnya mereka mengadu ke kami dulu karena ini ranah kami, soal PHK. Saya juga tidak tahu mungkin ada unsur pidananya, jadi silakan saja jika ada yang melapor ke pihak kepolisian,” katanya beberapa hari lalu.

Noce mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mendampingi karyawan yang mengalami PHK. Pihaknya akan memastikan apakah hak-hak pekerja, termasuk pesangon telah diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja atau tidak.

“Kami mendalami ini. Kalau memang ada hak-hak mereka yang belum terpenuhi, tentu kami akan berupaya agar perusahaan bertanggung jawab,” jelasnya.

Sardi Alham, korban PHK PT Wanatiara Persada, menuding Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertras) berbohong, karena tidak serius menangani persoalan tersebut. Ia dan kedua rekannya telah berupaya secara maksimal, bahkan berunjuk rasa di kantor Bupati dan DPRD.

“Kepala dinas bohong. Dia tahu sendiri kami sudah di-PHK, saat itu dia juga hadir dalam mediasi di perusahaan. Kalau memang peduli seharusnya merangkul, bukan malah membiarkan. Kami bertemu Pak Bassam tapi hasilnya nol dan hanya janji-janji kosong,” ujarnya, Senin (17/3/2025).

Sardi menyebut beberapa bulan lalu perwakilan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) mendatangi Disnakertrans mengadukan kasus PHK. Namun, justru diarahkan ke dinas terkait di Provinsi Maluku Utara dengan dalih keterbatasan personel.

“Sekarang Kadis bilang kami tidak mengadu. Kami sudah demo, sudah hearing dan waktu itu Pak Bupati Bassam Kasuba juga ada, dan saya masih ingat bahwa disampaikan akan mencari solusi sampai masalahnya selesai. Dari tanggal 13 Mei 2024 hingga Maret 2025, apalagi yang mau dipercaya,” imbuhnya.

Sebelumnya, ketiganya didampingi penasihat hukum melaporkan pihak PT Wanatiara Persada ke Polres Halmahera Selatan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Karena uang pesangon dan penghargaan masa kerja bernilai Rp 491.824.919, tak terealisasi.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter