PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman dalam negeri dan bergerak di bidang pertambangan nikel serta mineral pengikutnya. Perusahaan ini memiliki tambang sesuai keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 55 Tahun 2020.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi bahan galian nikel dan mineral pengikutnya seluas 2.483 hektare di Desa Kawasi dan sekitarnya Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter