Radarmalut.com – Kegiatan sosial sering digaungkan oleh Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Robert Nitiyudo Wachjo, ternyata menyimpan banyak kisah pilu para karyawan. Salah satunya adalah Septian Sam yang kini mendekam dipenjara Polres Halmahera Utara.

Mirisnya, penahanan tersebut terjadi sesaat setelah Septian lantang menuntut hak pesangon pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Padahal, uang kompensasi masa kerja itu rencananya digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anaknya dan keperluan keluarga.

“Total pesangon suami saya itu kalau sesuai perjanjian kerja bersama atau PKB diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar,” ujar Eva Maturbongs, istri Septian, saat menceritakan kronologi malang yang menimpa keluarganya.

Eva menuturkan suaminya menerima surat PHK dari bagian HRD PT NHM pada 1 November 2025. Berdasarkan PKB Pasal 68 serta ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, masa kerja 15 tahun yang telah dilalui Septian semestinya diganjar pesangon sekitar Rp 1,8 miliar.

Namun, pihak manajemen PT NHM berdalil bahwa Septian telah melakukan pelanggaran berat terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Akibat tuduhan itu, perusahaan memotong nilai pesangon hingga tersisa Rp 800 juta.

Tak hanya itu, semestinya dibayarkan secara penuh setelah ada kesepakatan, manajemen PT NHM justru memberlakukan skema pembayaran cicilan yang dinilai tidak masuk akal. Sejak Oktober 2025 sampai Agustus 2026, pesangonnya dicicil sebesar Rp 1 juta per bulan, dan pada September 2026 menjadi Rp 4 juta.

Juni 2026, anak pertama mereka lulus SMA dan berencana mendaftar ke Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Demi memenuhi biaya pendaftaran sang anak, Septian mendatangi perwakilan manajemen PT NHM bernama Amron Sitomorang untuk meminta pencairan sisa haknya sebesar Rp 350 juta.

Alih-alih merealisasikan permintaan, Septian malah diminta berulang kali membuat surat permohonan tertulis hingga tiga kali tanpa kejelasan tindak lanjut dari perusahaan. Merasa dipermainkan, ia kemudian menempuh jalur resmi dengan mengajukan perundingan bipartit pada 14 Juni 2026.

Lantaran berujung jalan buntu, persoalan ini dibawa ke tingkat Tripartit untuk dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara. Akan tetapi, pihak perusahaan mangkir dengan alasan penyelesaian harus melalui Disnaker Kabupaten Halmahera Utara.

Belum sempat proses mediasi Tripartit berjalan efektif, Agustus 2026, Septian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Malifut atas dugaan kasus TPKS yang dituduhkan terjadi pada rentang tahun 2020-2023.

“Setiap kali suami saya menuntut haknya, tiba-tiba dipanggil polisi untuk diperiksa. Terakhir saat meminta pesangon Rp 350 juta dicairkan, justru langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eva dengan nada kecewa.

Sebagai seorang istri dan ibu, Eva sekarang hanya bisa berharap ada keadilan bagi keluarganya. Ia mendesak manajemen PT NHM agar segera melunasi hak pesangon suaminya secara utuh dan menghentikan skema pembayaran cicilan yang dinilai memberatkan.

***

Haerudin MHD
Editor