Radarmalut.com – Perhimpunan Aktivis (PA) Maluku Utara di Jakarta akan melaporkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, karena dinilai tak mampu menyelesaikan kasus dana hibah.
Langkah tersebut dilakukan setelah mencermati proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp 16 miliar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore mengalami stagnasi mendasar.
“Sikap lamban penyidik Kejari Tidore ini mengindikasikan krisis kepastian hukum dan defisit transparansi publik. Lambannya akselarasi penyidikan berisiko memicu kecurigaan potensi penghentian perkara secara implisit,” ujar Ketua PA Maluku Utara-Jakarta Siraj Naufal, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, penyidikan perkara yang telah melalui serangkaian tindakan pro-justitia sistematis dengan melakukan pemeriksaan 15 saksi kunci hingga penggeledahan kantor KPU Tidore sejak April 2026 lalu mestinya sudah ada pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban.
“Ini sudah mau memasuki bulan ketujuh setelah kasus terendus, namun Kejari Tidore belum juga merilis kalkulasi resmi kerugian negara dari auditor maupun menetapkan tersangka yang bertanggung jawab. Lambannya proses ini, jadi alasan kami bakal melaporkan penyidik ke Jamwas Kejagung,” jelasnya.
Siraj meneyebut dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berdasarkan Pasal 166 Ayat (1) Undnag-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mestinya menjadi peluang mempermudah pengungkapan aliran dana hibah.
“Rekam jejak administratif dana hibah NPHD sangat akuntabel. Penelusuran transmisi anggaran dari kas daerah ke rekening KPU seharusnya memfasilitasi audit investigational secara presisi untuk memetakan actus reus dan mens rea para pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Ketidakpastian proses hukum di daerah, kata Siraj, pihaknya mengkonsolidasikan langkah eskalasi dengan melaporkan dugaan unprofessional conduct ke Jamwas Kejagung dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Stagnasi perkara korupsi di daerah tidak boleh memicu public distrust. Apabila Kejari Tidore tidak mampu melangkah ke penetapan tersangka, maka KPK wajib mengambil alih guna menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan legitimasi hukum,” paparnya.
Menurutnya, ketidakjelasan status opersional penanganan perkara korupsi di khawatirkan menggerus kepercayaan publik terhadap penagakan hukum di daerah. Maka, pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum tersebut hingga ada kepastian.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengagendakan aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK dan Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk kontrol sosial. Penanganan kasus ini akan terus kami kawal sampai tuntas demi tegaknya keadilan di Maluku Utara,” tandasnya.
Terpisah, Plt Kepala Seksi Intel Kejari Tidore, Aby Maulana mengatakan, saat ini Kejari sedang melakukan pengumpulan alat bukti. Ia menegaskan, penyidik berkomitmen menangani perkara kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tidore yang sedang berlangsung.
“Sementara masih proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi di luar daerah juga. Pada intinya, tim penyidik masih profesional menangani perkara KPU,” katanya saat dihubungi belum lama ini via aplikasi tukar pesan.
Diketahui, Penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk Ketua KPU Kota Tidore Randi Ridwan, Sekretaris KPU Tidore Akmal Daud, serta empat komisioner lainnya yakni Sudirman Ismail, Fitria Hi Muhammad, Abdharis Doa dan Bahrudin Tosofu.
Proses penyelidikan belanjut pada penggeledahan di kantor KPU Tidore yang dipimpin langsung Kepala Kejari Tidore Sabar Evryanto bersama Kasi Pidsus Patrik Elsafan Tore dan Penyidik Bidang Pidsus melalui SPP Nomor: PRINT-149/Q.2.11/Fd.2/04/2026.
***




