Radarmalut.com – Demi menghindari pembayaran pesangon sebesar Rp 1,8 miliar, maka PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) bersama Polsek Malifut diduga menjebloskan mantan karyawan Septian Sam ke rumah tahanan (Rutan) Polres Halmahera Utara dengan tuduhan kasus kekerasan seksual.
Penahanan tersebut menyusul laporan yang diajukan oleh kuasa hukum PT NHM, Iksan Maujud. Namun, dari balik jeruji besi, Septian membantah melalui surat terbuka bertanggal 5 September 2026. Ia mengklaim kasus yang menjeratnya merupakan bentuk rekayasa dan kriminalisasi buntut dari perselisihan hak pesangon.
Perselisihan ini bermula ketika Septian menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari manajemen HRD PT NHM pada 1 November 2025. Ia diberhentikan setelah menolak proses pengusutan ulang atas kasus lama terkait tuduhan perbuatan tidak menyenangkan pada kurun waktu 2020-2022.
Septian menjelaskan masalah ini telah diinvestigasi secara internal oleh HRD PT NHM pada awal 2023 dan dinyatakan selesai serta tidak terbukti. Menurutnya, terduga korban saat itu, seorang relawan medis Covid-19 bernama Monica Taulu, telah memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah terjadi pelecehan.
“Saya menolak investigasi ulang pada tahun 2025 karena kasus ini sudah diselesaikan tahun 2023. Pembukaan kembali kasus lama ini diduga kuat merupakan alat penekanan agar saya tidak menuntut hak-hak keuangan saya,” ujar Septian melalui keterangan tertulisnya.
Hak pesangon Septian untuk masa kerja lebih dari 15 tahun diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Meski begitu, pihak perusahaan disebut hanya bersedia membayar Rp 800 juta dengan skema cicilan, sehingga tawaran tersebut ditolaknya karena harus menanggung biaya hidup keluarga dan pendidikan anak-anaknya.
Tak lama usai perselisihan pesangon, laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual diproses oleh penyidik pembantu Polsek Malifut, Bripka Dartoman Purba. Pihaknya menduga adanya konflik kepentingan, sebab oknum penyidik sudah bertugas di wilayah itu selama lebih dari 12 tahun.
Septian membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, di antaranya penetapan tersangka yang hanya mengandalkan potongan video CCTV berdurasi 7 detik dari kejadian masa lalu tanpa melalui prosedur penyitaan server yang sah maupun uji laboratorium forensik.
Septian ditahan sejak 15 Agustus 2026 di Polsek Malifut sebelum akhirnya dipindahkan ke sel tahanan Polres Halmahera Utara. Masa penahanannya kini telah diperpanjang hingga awal bulan depan.
Hingga berita terbitkan, pihak manajemen PT NHM maupun Kapolsek Malifut Ipda Ricky Richardo Indo Ratu masih dalam upaya konfirmasi.
***



