Radarmalut.com – Bawaslu Maluku Utara menyambangi Kantor DPD Partai Gerindra. Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat sinergi pengawasan serta mensosialisasikan sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjelang agenda Pemilu 2029.

Langkah ini merupakan bagian dari program Bawaslu Maluku Utara pada masa non-tahapan guna memperkuat pengawasan partisipatif, penegakan hukum Pemilu, dan kesiapan verifikasi partai politik (parpol).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia menjelaskan, konsolidasi dilakukan secara langsung ke pengurus parpol dan lembaga terkait untuk menyampaikan regulasi kepemiluan terkini.

“Poin dari kegiatan ini adalah bersilaturahmi menyampaikan perkembangan demokrasi, khususnya terkait beberapa Putusan MK yang berpengaruh pada norma dan tata kelola pemilu,” ujarnya saat ditemui usai pertemuan di Ternate, Selasa (1/9/2026).

Dalam pertemuan itu, Bawaslu memaparkan tiga Putusan MK di antaranya Putusan MK Nomor 135 tentang Pemisahan Pemilu yang membagi menjadi dua kelompok, yakni Presiden/Wapres, DPR RI, DPD RI, dan Pemilu Lokal meliputi Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Putusan MK Nomor 128 Tahun 2026 tentang Keterwakilan Perempuan yang mewajibkan Parpol memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan untuk caleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Putusan MK Nomor 104 Tahun 2025 tentang Pelanggaran Administrasi yang menegaskan keputusasaan Bawaslu bersifat mengikat. KPU wajib menindaklanjuti keputusan terkait pelanggaran administrasi tanpa perlu membahas ulang.

“Jadi sampai hari ini belum ada perubahan teknis verifikasi partai, masih tetap. Nanti kalau adanya revisi Undang-Undang Nomor 7 berarti PKPU juga pasti menyesuaikan,” kata Sumitro.

Sementara, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Thahir menyambut baik sosialisasi tersebut dan menyatakan kesiapan partainya mengikuti setiap perubahan regulasi.

“Sebagai peserta Pemilu, kami harus siap menghadapi apa pun perubahan peraturan perundang-undangan. Informasi dari Bawaslu ini sangat penting agar kami bisa bersiap sejak awal,” akunya.

Selain merespons aturan MK, Sahril juga menyoroti penyesuaian alokasi kursi legislatif berdasarkan pertumbuhan penduduk, khususnya daerah pemilihan III DPRD Maluku Utara (Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur).

Sahril menilai keterlambatan penyesuaian kursi yang terikat lampiran UU Nomor 7/2017 berpotensi merugikan masyarakat di tiga wilayah itu. Gerindra pun mendorong agar penyelarasan alokasi kursi dapat direalisasikan pada revisi undang-undang mendatang.

***

Haerudin M
Editor