Radarmalut.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai bersama pihak PT Intimkara mengakui bahwa kegiatan pembukaan lahan sekitar 2 hektare untuk pembangunan mes dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Cucumare, hingga sekarang belum mengantongi dokumen perizinan lingkungan.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam rapat yang berlangsung di ruang Kepala DLH Kabupaten Pulau Morotai, Nurhayati pada Selasa (23/6/2026), yang dihadiri pihak DLH yakni Sekretaris Fachruddin M Banyo, Pengawas Lingkungan Hidup Rachman Usman serta perwakilan PT Intimkara, Arkan dan Wandi.

Dalam pertemuan itu, DLH mengakui adanya kelalaian dari pihak perusahaan karena tidak menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah daerah terkait aktivitas pembukaan lahan di Desa Cucumare. Akibatnya, keberadaan kegiatan tersebut baru diketahui setelah konfirmasi dari wartawan.

Sekretaris DLH Kabupaten Pulau Morotai, Fachruddin M Banyo menjelaskan, dokumen lingkungan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Proses tersebut diawali dengan penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sebelum dilakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan jenis dokumen dan kewenangan penerbitan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perizinan tidak diterbitkan secara serta-merta. Nanti akan diperiksa oleh bidang teknis untuk menentukan apakah kewenangannya berada di tingkat kabupaten atau provinsi,” ujarnya usai pertemuan kepada awak media.

Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya tidak menghalangi investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Fachruddin mengatakan akan ada berupaya melakukan pendampingan serta memfasilitasi proses pemenuhan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

“Yang jelas, pemerintah daerah tidak menghalangi. Kami melakukan pendampingan dan memfasilitasi seluruh proses yang menjadi persyaratan. Sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, tentu kami memberikan kemudahan dalam pengurusan. Intinya jangan sampai merugikan masyarakat dan daerah,” tandasnya.

Sementara, perwakilan PT Intimkara, Wandi menjelaskan, pihaknya akan berupaya melengkapi seluruh dokumen yang diminta DLH sebagai bagian dari proses perizinan.

“Kami akan mengupayakan sejumlah dokumen yang nantinya digunakan untuk penerbitan perizinan, tetapi aktivitas pekerjaan tetap harus berjalan,” katanya.

PT Intimkara, kata Wandi, menyatakan akan bersikap kooperatif dan berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun lingkungan agar proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter