Kasus PW, istri anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial RAP, yang sebelumnya menjadi perhatian publik akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kemudian melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar, memperlihatkan kompleksitas pengalaman perempuan dalam menghadapi persoalan kekerasan berbasis gender.
Klarifikasi yang disampaikan PW tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai penyangkalan terhadap pengalaman sebelumnya atau sebagai bukti bahwa kekerasan tidak pernah terjadi. Dalam perspektif feminisme, tindakan seorang perempuan dalam situasi kekerasan selalu berada dalam konteks relasi kuasa, struktur sosial, tekanan budaya, serta kondisi ekonomi-politik yang memengaruhi pilihan dan keputusan mereka.
Ini bisa dilihat bahwa rumah tangga bukan selalu ruang yang netral dan bebas dari kekuasaan. Relasi antara suami dan istri sering kali dibentuk oleh struktur patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang lebih dominan dalam pengambilan keputusan, sementara perempuan dibebani peran sebagai penjaga keharmonisan keluarga.
Dalam kondisi demikian, ketika terjadi konflik atau dugaan kekerasan, keputusan perempuan untuk melanjutkan proses hukum, berdamai, atau memberikan klarifikasi dapat dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan yang tidak terlihat oleh publik.
Keberadaan anak, tekanan keluarga, ketergantungan ekonomi, harapan mempertahankan rumah tangga, serta norma sosial tentang “perempuan baik” yang harus menjaga keluarga menjadi faktor yang ikut membentuk pilihan tersebut.
Dalam kajian feminisme, korban kekerasan sering berada dalam situasi yang disebut sebagai constrained agency, yaitu kondisi ketika seseorang tetap memiliki kemampuan memilih, tetapi pilihan tersebut berlangsung dalam ruang yang dibatasi oleh struktur sosial dan ketimpangan kekuasaan.
Artinya, saat seorang perempuan melakukan klarifikasi dan menyampaikan bahwa pemberitaan tidak sesuai dengan fakta yang ia alami, tindakan itu merupakan bentuk agensi atau kehendak pribadi, tetapi juga perlu dipahami dalam konteks sosial yang lebih luas.
Perempuan dapat berbicara atas kehendaknya sendiri, namun keputusan tersebut tidak pernah sepenuhnya terlepas dari lingkungan sosial, relasi keluarga, maupun tekanan institusional. Kalau dilihat dalam perspektif ekonomi politik, kasus KDRT juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan ketergantungan dan posisi ekonomi perempuan dalam keluarga.
Banyak perempuan berada dalam hubungan yang memiliki ketimpangan akses terhadap sumber daya, keamanan ekonomi, dan perlindungan sosial. Kondisi ini dapat memengaruhi cara perempuan menghadapi konflik rumah tangga.
Pilihan untuk berdamai atau meminta agar proses hukum dipertimbangkan bukan hanya persoalan perasaan kepada pasangan, tetapi juga dapat berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan keluarga, masa depan anak, serta stabilitas sosial-ekonomi rumah tangga.
Selain itu, ketika kasus rumah tangga masuk ke ruang publik, tubuh dan pengalaman perempuan sering menjadi arena pertarungan berbagai kepentingan. Media, masyarakat, institusi hukum, bahkan lembaga tempat seseorang bekerja dapat ikut membentuk narasi tentang siapa yang dianggap benar dan siapa yang dianggap salah.
Dalam situasi ini, perempuan sering menghadapi beban ganda: menghadapi pengalaman personal sekaligus menghadapi tekanan sosial akibat perhatian publik. Klarifikasi kemudian dapat dipahami sebagai usaha untuk merebut kembali hak perempuan dalam menentukan bagaimana dirinya dipresentasikan.
Namun, kita tidak boleh lupa bahwa suara korban harus tetap dibaca secara kritis dan empatik. Klarifikasi korban tidak boleh langsung digunakan untuk menghapus kekerasan yang dialaminya, sebagaimana laporan awal juga perlu diproses melalui mekanisme hukum yang adil.
Yang menjadi penting adalah memastikan perempuan memiliki ruang aman untuk mengambil keputusan tanpa intimidasi, tekanan, atau manipulasi dari relasi kuasa yang lebih besar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kasus PW menunjukkan persoalan sosial yang lebih luas tentang patriarki, kekuasaan, ekonomi, dan posisi perempuan dalam masyarakat.
Memahami mengapa seorang perempuan melakukan klarifikasi membutuhkan cara pandang yang tidak menghakimi, tetapi melihat bagaimana keputusan perempuan dibentuk oleh pengalaman hidup dan struktur sosial yang mengelilinginya. Untuk itu, keputusan yang diambil harus dipahami dalam konteks ketimpangan yang lebih besar dari sekedar suami dan istri.
***
Hartati Balasteng adalah Founder Jujaruh Maluku Utara




