Radarmalut.com – BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan layanan pembayaran iuran melalui kanal bayar Bank Maluku-Malut di Ternate, Jumat (8/5/2026). Peluncuran ini menjadi langkah strategis untuk mempermudah akses pembayaran dan pendaftaran kepesertaan bagi para pekerja di Maluku Utara.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto mengapresiasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas dukungan terhadap program perlindungan pekerja.

“Saya mewakili manajemen menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Ibu Gubernur Maluku Utara yang konsisten mendukung program perlindungan pekerja,” ujarnya usai launching layanan pembayaran.

Bambang menjelaskan, kerja sama dengan Bank Maluku-Malut bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya pekerja informal dalam mengakses layanan kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memiliki keinginan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, namun terkendala minimnya literasi keuangan dan pemahaman terhadap layanan perbankan.

“Karena itu, melalui peluncuran kanal pembayaran ini kami ingin mempermudah pekerja dalam melakukan pendaftaran maupun pembayaran iuran,” katanya.

Bambang menyebut perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap kelompok pekerja rentan seperti petani, nelayan, pengemudi ojek online, hingga pekerja informal lainnya.

Selain itu, Bambang menuturkan, cakupan perlindungan pekerja di Maluku Utara masih perlu ditingkatkan. Meski demikian, pihaknya optimistis target kepesertaan dapat terus bertambah seiring komitmen pemerintah daerah dan dukungan kemampuan fiskal daerah.

“Harapan kami perlindungan bagi pekerja terus meningkat. Ini penting karena hanya dengan iuran Rp 16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan maksimal,” cakapnya.

Bambang menerangkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh santunan apabila mengalami risiko kerja maupun meninggal dunia. Ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak menerima santunan hingga 48 kali gaji atau sekitar Rp 42 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Biaya pengobatan peserta akibat risiko kerja juga akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Inilah bukti nyata kehadiran kami untuk memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor