Radarmalut.com – Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis pidana penjara bervariatif terhadap dua perempuan bernama Yuni Said dan Nurul Masita Abjan yang terlibat skandal penipuan kredit puluhan unit iPhone sekitar beberapa bulan lalu.

Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan manipulasi data dengan memakai KTP milik orang lain untuk mengajukan pembiayaan. Aksi kriminal tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp 400 juta lebih pada pihak PT KB Finansia Multi Finance atau Kredit Plus Cabang Ternate.

Modus operandi yang dijalankan para terdakwa tergolong cukup rapi karena menyasar kalangan mahasiswa dan masyarakat yang sedang membutuhkan uang tunai secara cepat. Mereka menawarkan uang kompensasi senilai Rp 500 ribu kepada pemilik identitas agar bersedia memberikan KTP sebagai keperluan pengajuan kredit.

Setelah verifikasi administrasi disetujui oleh pihak perusahaan, unit ponsel pintar itu langsung berpindah tangan ke pihak terdakwa. Namun, bukannya membayar cicilan sebagaimana seharusnya, keduanya malah mengambil barang lalu kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Nurul diketahui berhasil memperdaya 20 orang pemilik identitas untuk mengkredit 20 unit iPhone berbagai tipe dalam kurun waktu tertentu. Sementara, Yuni juga melakukan aksi serupa dengan menggunakan belasan KTP orang lain dan berhasil mendapatkan 17 unit ponsel mewah.

Berdasarkan putusan perkara nomor 135/Pid.B/2025/PN Tte, Nurul menerima vonis sedikit lebih berat dari majelis hakim. Pada persidangan Rabu, 17 Desember 2025, diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1,6 tahun.

Sementara, putusan bernomor 137/Pid.B/2025/PN Tte, Yuni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan dari penuntut umum. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 1,4 tahun.

Manajer Kredit Plus Cabang Ternate, Asri Mokoginta mengatakan, kasus ini mesti menjadi pelajaran bagi seluruh lapisan masayarakat agar tidak sembarangan menyerahkan identitas diri kepada orang lain. Sebab, penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi merusak reputasi finansial pemilik KTP.

“Kami mengimbau untuk tidak pernah memberikan atau menyewakan KTP ke siapa pun demi imbalan uang. Identitas pribadi adalah privasi yang sangat krusial dan jika disalahgunakan untuk tindak kejahatan, maka pemilik data akan menanggung risiko hukum,” katanya, Selasa (5/5/2026).

Asri menjelaskan, pemilik KTP yang datanya digunakan untuk penipuan secara sadar dapat terseret ke dalam masalah hukum yang sangat rumit. Selain risiko pidana, nama pemilik data akan tercatat buruk dalam sistem informasi layanan keuangan atau BI Checking yang membuat mereka sulit mengakses perbankan.

“Keamanan data pribadi sangat penting untuk ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah dimanipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan adanya praktik penipuan atau ajakan menyewakan identitas demi kepentingan kredit barang. Langkah preventif dari warga sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi yang memanfaatkan celah kebutuhan finansial.

“Kami juga berencana untuk rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar para generasi muda memahami bahaya laten di balik penyalahgunaan KTP,” imbuhnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor