Radarmalut.com – Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamad Rizki mengungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak boleh bersikap pasif dalam menyikapi polemik tunggakan upah pekerja proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Negeri 22.

Rizki mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar konflik biasa, tetapi menyangkut hak pekerja yang wajib dipenuhi serta tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan proyek publik.

“PPK dan dinas terkait tidak boleh tinggal diam. Ini bukan masalah kecil. Ini menyangkut hak pekerja yang harus dibayar dan tanggung jawab pemerintah terhadap proyek publik,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Rizki mendesak agar langkah mediasi segera dilakukan guna meredam konflik yang telah berujung pada aksi pemalangan bangunan sekolah oleh para pekerja.

“Saya minta segera dilakukan mediasi dan diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kalau ini terus dibiarkan, DPRD akan turun tangan langsung dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Rizki juga menyoroti dugaan lemahnya administrasi proyek yang dinilai menjadi akar persoalan antara pekerja dan kontraktor pelaksana, yakni CV Toara Putra Mandiri. Menurutnya, konflik seperti ini seharusnya bisa dihindari apabila sejak awal terdapat kesepakatan kerja yang jelas dan terdokumentasi dengan baik.

“Masalah seperti ini tidak akan terjadi kalau sejak awal ada kesepakatan kerja yang jelas dan tertulis. Ini kelalaian serius dalam pengelolaan proyek pemerintah,” ucapnya.

Rizki mengingatkan agar polemik tersebut tidak berdampak pada kepentingan masyarakat, khususnya sektor pendidikan di Pulau Morotai.

“Jangan sampai kelalaian ini berujung pada terhambatnya pemanfaatan fasilitas pendidikan. Kalau sampai siswa jadi korban, itu artinya pemerintah gagal menjalankan tanggung jawabnya,” tandasnya.

Diketahui, konflik ini mencuat setelah para pekerja melakukan pemalangan terhadap bangunan PAUD Negeri 22 Pulau Morotai. Aksi itu dipicu dugaan sisa upah sebesar Rp 10 juta yang belum dibayarkan oleh pihak kontraktor.

Proyek pembangunan RKB berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai dengan nilai kontrak Rp 194.727.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter