Radarmalut.com – Ternyata menabung di bank belum tentu aman. Hal ini dialami nasabah bernama Ismet Badari yang kehilangan saldo sebesar Rp 5 miliar di Bank Mandiri Cabang Ternate, namun sudah sekitar enam bulan ini tidak ada kepastian dari bank BUMN tersebut.
Penasihat Hukum Ismet, Supriadi Hamisi menjelaskan, pihaknya telah memberi ruang yang cukup bagi bank untuk menyelesaikan persoalan secara internal dengan kliennya, tetapi niat baiknya hanya direspons dengan janji dan penjelasan normatif.
“Sudah enam bulan lebih kami menunggu. Jawabannya selalu akan dihitung ulang dan ditindaklanjuti. Tapi faktanya, tidak ada penyelesaian konkret dan uang klien kami tetap tidak jelas keberadaannya,” ujar Supriadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).
Supriadi mengungkapkan, sudah beberapa kali digelar pertemuan bersama perwakilan Bank Mandiri, bahkan difasilitasi dalam suasana informal. Dalam forum itu, kata dia, pihak bank menyampaikan akan menindaklanjuti keberatan yang diajukan, namun berjalannya waktu tanpa ada kepastian.
“Kami hadir dengan itikad baik. Tapi, kalau enam bulan hanya diisi dengan janji tanpa realisasi, publik tentu berhak bertanya ada apa sebenarnya di internal bank?,” katanya.
Karena tak kunjung ada kejelasan, Supriyadi mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara dan saat ini dalam tahap penelaahan dokumen. Ia meminta agar lembaga negara independen itu memanggil pihak bank guna membuka secara terang duduk persoalannya.
“Kerugian klien kami jika dihitung secara keseluruhan mencapai sekitar lima miliar rupiah, ini bukan angka kecil. dan ini juga menyangkut kepercayaan terhadap sistem perbankan sehingga kami berharap OJK bergerak cepat agar semuanya terang,” pintanya.
Terkait isu dugaan keterlibatan oknum pegawai, Supriadi menilai masalahnya tidak bisa dipersempit hanya pada individu. Menurutnya, dalam konstruksi hukum, pegawai yang bertindak dalam lingkup tugas dan kewenangan mandat tetap merepresentasikan lembaga.
“Apabila terdapat tindakan yang dilakukan dalam kerangka tugas dan jabatan, tentu hal itu tidak semata merupakan perbuatan personal, ada tanggung jawab korporasi di situ. Jadi, tidak bisa serta-merta dilepaskan ke individu,” cecarnya.
Supriadi menegaskan, sebagai bank BUMN yang mengelola dana masyarakat luas, Bank Mandiri wajib memastikan setiap transaksi nasabah terlindungi dan dapat dipertanggungjawabkan jika terdapat celah yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah, maka lembaga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka.
***



