Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas replik terdakwa, bahwa tuntutan hukum tersebut sudah sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

“Kami tetap dengan tuntutan kami dan terhadap dakwaan yang kami buktikan. Dengan demikian putusannya kami serahkan kepada hakim,” tegas salah satu JPU KPK dalam sidang.

Perlu diketahui, Daud Ismail dijerat dan diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Juncto pasal 64 ayay (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Maka Daud Ismail dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dakwaan subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter