Bahtiar berharap, ada itikad baik dari Nursia Abdul Haris untuk membayar sesuai sebagaimana dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak ada kejelasan maka dengan terpaksa melanjutkan eksekusi. Pihaknya hingga saat ini masih membuka diri kalau mau melakukan pembayaran.
“Kami harap ada itikad baik, agar proses eksekusi ini tidak harus dilanjutkan. Sebagai manusia tidak menutup mata bahwa Ibu Nursia Abdul Haris bagian dari keluarga, namun ini adalah proses hukum yang harus dihormati bersama,” pintanya.
Sementara, penasehat hukum Mirjan Marsaoly menambahkan dua objek tersebut sudah dilakukan konstatering oleh Pengadilan Negeri Ternate, namun begitu masih menunggu itikad baik dari pihak termohon.
“Ada dua objek, kalau rumah yang berada di Perumahan Dagymoi milik termohon eksekusi sudah dilakukan konstatering. Kami tetap tunggu itikad baik, kalau tidak ada penyelesaian maka tetap dilanjutkan eksekusi,” jelasnya.
Senada, penasehat hukum Abdulah Ismail membeberkan, konstatering bermula dari aanmaning yang mana termohon eksekusi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran, sehingga langka hukum yang diambil adalah sesuatu yang wajib dilakukan.
“Karena pada saat itu, aanmaning terakhir pada tanggal 26 April 2024 yang bersangkutan minta waktu kepada Ketua Pengadilan Negeri Ternate untuk menunda sampai 6 bulan lamanya. Namun kalau prosesnya sampai 6 bulan, maka proses permohonan eksekusi yang berjalan harus kami cabut dulu,” tuturnya.
“Itupun kami tidak lakukan, sebab sudah lama menunggu. Klien kami mengambil langka agar proses tetap berjalan, sembari menunggu itikad baik dari termohon eksekusi. Kalau sudah masuk tahapan sita eksekusi maka tidak ada lagi karena sudah pada tahapan lelang dan lain-lain,” sambungnya.
Perlu diketahui, harta tersebut dapat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate dan uang hasil pelelangannya untuk membayar utang termohon eksekusi kepada pemohon sebagaimana putusan.
***




Tinggalkan Balasan