Radarmalut.com – Peredaran minuman keras di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara, tak ada habisnya. Buktinya, Tim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate kembali menangkap pemilik puluhan kantong cap tikus di Kelurahan Dufa-Dufa.

Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo menjelaskan, pengungkapan minuman keras hasil sadapan air pohon enau itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi cap tikus di Kecamatan Ternate Utara.

“Petugas langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 02.40 WIT yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal,” kata Sudirjo dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Pihaknya, ujar Sudirjo, berhasil membuntuti seorang pria yang sedang membawa minuman beralkohol ilegal di kawasan Jalan Pantai, Kelurahan Dufa-Dufa. Saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 50 kantong plastik berisi cap tikus.

“Pelaku berinisial IB (22) beserta barang bukti dibawa ke Polres Ternate untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sudirjo menambahkan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung suksesnya Operasi Lilin Kie Raha 2025, untuk menciptakan situasi kamtibmas, khususnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

***

Haerudin Muhammad
Editor