Margarito membeberkan, laporan warga ke kepolisian hingga kini tidak ada progresnya, namun begitu ada masalah yang belum beres sacara hukum. Menurutnya, jika dipaksakan eksekusi maka akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Apabila nanti warga menunjukan bukti hak tanah, maka sekurang-kurangnya argumentasi itu sementara diuji di pihak penyidik. Jadi eksekusi harus faktanya bersih, jika masih ada persoalan maka secara hukum ditunda,” tandasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter