Radarmalut.com – Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gabpeknas) Maluku Utara mengingatkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tidore Kepulauan agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Peringatan ini disampaikan menyusul adanya protes dari CV Astri terkait evaluasi ulang tender proyek rekonstruksi krib pengaman talud di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Pasalnya, perusahaan tersebut sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang tender.
Sekretaris Gabpeknas Maluku Utara, Zulkarnain Mahdi mengecam keras langkah UKPBJ yang menjadikan pajak kendaraan sebagai dasar evaluasi. Padahal yang menjadi bukti kepemilikan dalam dokumen lelang adalah BPKB, bukan pajak kendaraan.
“Kalau evaluasi kembali dengan alasan pajak kendaraan itu ULP salah. Tidak ada aturan yang berlaku atau persyaratan tertentu dalam proses tender diharuskan dengan pajak. UKPBJ tidak boleh evaluasi soal pajak karena itu bukan salah satu persyaratan. Pajak itu bukan bukti kepemilikan,” ungkapnya, Kamis (21/8/2025).
Zulkarnain menilai langkah tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan. Ia pun menyarankan agar para peserta tender yang merasa dirugikan segera melaporkan kejanggalan ke aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun instansi terkait.
“Pekerja UKPBJ bisa disebut penyalahgunaan kekuasaan. Kalau peserta tender tidak terima dengan sanggah atau evaluasi kembali bisa langsung adukan saja,” paparnya.
Zulkarnain menjabarkan bahwa evaluasi dalam proses tender memang melewati sejumlah tahapan yang melibatkan Pokja, UKPBJ, maupun PPK. Namun, evaluasi ulang hanya bisa dilakukan jika ada kesalahan administrasi yang jelas.
“Evaluasi kembali itu memang bisa dilakukan oleh Pokja, UKPBJ, atau PPK. Tapi kalau evaluasi dengan alasan pajak, itu jelas salah,” imbuhnya.
***