Radarmalut.com – CV Astri mempersoalkan didepak saat evaluasi tender proyek rekonstruksi krib pengaman talud di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Namun pihak yang disebut mesti bertanggung jawab itu meminta untuk menempuh jalur hukum, apabila tak merasa puas.

Karena, UKPBJ pun mengaku tidak mempunyai otoritas untuk memutuskan rekanan mana yang menjadi pemenang proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Bahkan ragu-ragu memberikan keterangan meskipun memegang peran guna memastikan pengadaan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

“Saya tidak mau tanggapi soal itu takutnya saya salah bicara. Kapasitas saya hanya sebagai Kepala UKPBJ, saya tidak punya kewenangan untuk mencampuri apalagi mengintervensi kerja-kerjanya Pokja,” kata Kepala Bagian UKPBJ Tidore Abdul Wahid Saraha, Minggu (17/8/2025).

Menurutnya, sebagai Kepala UKPBJ tidak mempunyai kewenangan mencampuri topuksi kerja orang lain. Sebab, mengacu pada aturan bahwa setelah diserahkan ke Pokja maka pihaknya sudah tidak memiliki kewenangan atau mengintervensi kembali.

Wahid menjelaskan, di dalam kompetisi proyek itu soal biasa walaupun sudah diberi bintang, tapi bukan menandakan kegiatannya telah final melainkan baru saja dimulai proses sebenarnya.

“Saya hanya terima laporan kalau sudah selesai, apabila secara pemenang tidak ada sanggahan. Dikasih bintang itu masih dalam kompetisi, jika tidak ada sanggahan maka akan dilakukan dua pilihan, apakah tender ulang ataukah evaluasi,” ungkapnya.

Menanggapi dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang, Wahid menyebut mestinya segala sesuatu dituntaskan dulu baru bisa disebutkan maladministrasi. Ia katakan, hanya boleh melihat tahapan tender, dan selanjutnya bersifat rahasia.

“Berdasarkan tahapan yang saya lihat, ada yang memang berubah setelah pasca pemenang. Itu wajar, ketika ada sanggahan tentu Pokja akan melakukan evaluasi ada tambahan waktu. Ada beberapa paket sanggahan tambahan waktu hanya saja sampai kapan, saya tidak tahu,” jelasnya.

Wahid membeberkan, bilamana ada yang merasa keberatan dengan hasil pengumuman evaluasi tender maka dipersilakan membuat pengaduan. “Siapa pun yang tidak puas dengan hasil bisa bikim aduan. Kami tidak bisa melarang, kalau memang ada bukti laporkan saja,” pungkasnya.

Selain masalah maladministrasi, dugaannya penerapan pinjam pakai perusahaan ketika mengikuti tender untuk melengkapi persyaratan yang justru dibiarkan tumbuh subur sejak dari dulu oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

“Sejauh ini kami tidak tahu yang namanya perusahaan pinjam pakai, menetukan pemenang Pokja. Kalau untuk pinjam pakai kami tidak tahu, pinjam pakai perusahaan bukan urusannya Pokja, dan sangat sulit untuk di cari tahu,” tandasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor