Radarmalut.com – Pengibaran bendera One Piece setiap aksi demonstran dan di sudut-sudut kota pada awal Agustus tahun ini telah menimbulkan pro dan kontra. Namun sejatinya, simbol tersebut merupakan bentuk protes rakyat terhadap ketidakberpihakan kebijakan penguasa bagi akar rumput.

Merespons hal itu, BEM Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menggelar dialog publik bertajuk ‘Nasionalisme di Era Digital: Antara Viralitas dan Arti Kemerdekaan‘, Kamis, (14/8/2025) malam di Ternate, dengan menghadirkan narasumber Akademisi Fakultas Budaya Dr. Syahrir Ibnu dan M Hasan Basri selaku Praktisi Hukum.

Presiden BEM Unkhair Ternate, M Fatahuddin Hadi mengatakan, banyak fenomena berkibarnya bendera One Piece yang menurut sebagai orang adalah bentuk protes kepada kebijakan dari rezim dan ada juga menganggap bahwa  penghinaan merah putih.

“Diskusi kali ini, memaknai arti kemerdekaan sesungguhnya dan viralnya bendera One Piece yang dianggap sebagian orang ialah makar,” katanya saat membuka dialog di Kedai Mambo, Ternate Selatan.

Dr. Syahrir memaparkan, pemerintah bereaksi berlebihan terhadap aksi pengibaran bendera bergambar One Piece oleh masyarakat. Ia menilia aksi tersebut hanyalah bentuk ekspresi dan protes kebijakan penguasa saat ini. Sebab, Maluku Utara sendirinya belum juga menikmati kemerdekaan selama puluhan tahun.

“Pemerintah disarankan untuk lebih memfokuskan perhatian dan sumber daya pada penyelesaian berbagai masalah mendesak, terutama isu-isu ekologi dan masalah lainnya yang dianggap lebih substansial,” jelasnya.

“Maluku Utara belum sepenuhnya merasakan arti kemerdekaan, contohnya 11 masyarakat adat yang ditangkap akibat mempertahankan ruang hidup dan lingkungan yang sehat,” tambahnya.

Sementara Hasan menyebut pengibaran bendera One piece tak bisa dikatakan sebagai tindakan makar dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, sudah jelas mengaturnya.

Lanjutnya, pengibaran bendera One Piece tidak lebih tinggi dari bendera negara. Artinya tak bisa dimaknai sebagai tindakan makar atau tindak pidana karena bendera tersebut adalah simbol ketidakpercayaan dan bentuk protes ke pemerintah.

“Pengibaran itu merupakan cara masyarakat perduli dan cinta atas negara namun juga memprotes kebijakan yang kolot oleh pemerintah. Ruang ekspresi serta kritik dibungkam, maka One piece menjadi simbol perlawanan,” imbuhnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor