“Analoginya ibarat membangun rumah modern di atas fondasi rumah tua milik leluhur. Jika pembangunan dilakukan tanpa berkonsultasi dengan keluarga besar dan tanpa mengindahkan nilai-nilai arsitektur lama, maka rumah itu bisa jadi megah, tetapi terasa asing. Ia kehilangan ruh.”

Di balik senyapnya tanjung dan teluk-teluk Halmahera, Sofifi menyimpan riwayat yang tak sederhana. Ia bukan hanya ibu kota administratif Provinsi Maluku Utara, tapi juga bagian dari tanah pusaka Kesultanan Tidore, salah satu warisan peradaban maritim tertua di Nusantara.

Kini, Sofifi kembali menjadi perbincangan hangat: akankah ia ditetapkan sebagai kota madya? Ataukah status itu justru akan membuka luka di tubuh warisan leluhur?

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memandang bahwa pemekaran Sofifi menjadi kota madya merupakan langkah strategis untuk mendorong percepatan pembangunan, membangun dermaga dan bandara udara, memperkuat sistem administrasi daerah, serta memperbaiki keterisolasian infrastruktur dan layanan dasar.

Selama lebih dari dua dekade sebagai pusat pemerintahan provinsi secara de jure, Sofifi mengalami stagnasi yang tak sepadan dengan status simboliknya sebagai ibu kota.

Maka, transformasi menjadi kota madya dianggap sebagai kerangka legal untuk mengakselerasi daya saing wilayah ini, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Kota Ternate yang selama ini menjadi poros ekonomi dan sosial.

Keinginan yang tulus oleh Gubernur Maluku Utara kiranya patut diapresiasi. Namun pada titik inilah terjadi pertemuan antara aspirasi pembangunan modern dan narasi historis yang lebih dalam.

Kesultanan Tidore, melalui Sultan Husain Alting Syah, mengemukakan penolakan terhadap pemekaran yang dilakukan tanpa pelibatan serius unsur adat. Baginya, Sofifi bukan sekadar ruang kosong administratif, melainkan bagian dari tanah berdaulat yang sarat dengan nilai budaya dan hukum adat yang hidup.

Kekhawatiran bukan semata tentang status kota madya itu sendiri, melainkan pada implikasi sosial-politik yang bisa menyingkirkan otoritas adat dan warisan kolektif yang mengakar kuat di kawasan tersebut.

Dalam konteks ini, Sultan mengajukan tawaran simbolik yang sarat makna: apabila pemekaran tetap dijalankan, maka nama “Sofifi” semestinya diganti menjadi “Tidore Kepulauan” atau semacam daerah khusus (istimewa).

Usulan ini bukan sekadar kosmetik linguistik, melainkan bagian dari reposisi identitas kolektif. Ia mengandung makna historis, genealogis dan politis yang mengafirmasi eksistensi Kesultanan Tidore sebagai entitas kultural yang tak tercerabut dari wilayahnya.

Bahkan jika kota tidak dimekarkan, Sultan tetap menghendaki nama ibu kota provinsi itu mencerminkan identitas leluhur, yakni sebagai bagian utuh dari Tidore. Analoginya ibarat membangun rumah modern di atas fondasi rumah tua milik leluhur.

Jika pembangunan dilakukan tanpa berkonsultasi dengan keluarga besar dan tanpa mengindahkan nilai-nilai arsitektur lama, maka rumah itu bisa jadi megah, tetapi terasa asing.

Ia kehilangan ruh. Kota pun demikian: bangunan fisik bisa didirikan dalam waktu singkat, namun membangun legitimasi sosial-budaya memerlukan kesadaran historis dan etika penghormatan terhadap ruang yang telah hidup jauh sebelum negara hadir.

Menurut, Jean-Paul Faguet, seorang Professor dari Political Economy of Development, London School of Economics (LSE). “Decentralization is not merely the transfer of power; it is the recognition of place, identity, and the voices that history has long carried.”

Desentralisasi bukan semata-mata pemindahan kekuasaan; melainkan pengakuan atas tempat, identitas, dan suara-suara yang telah dibawa oleh sejarah.

Dalam kerangka ini, menautkan nama “Tidore” ke dalam ibu kota bukanlah bentuk nostalgia feodal, tetapi bagian dari strategi rekognisi kultural terhadap warisan yang membentuk karakter kolektif masyarakat. Tidore bukan hanya simbol lokal, tetapi juga kontributor penting dalam sejarah nasional.

Nama Sultan Zainal Abidin Syah, telah tercatat dalam sejarah politik Indonesia modern sebagai tokoh sentral penyatuan Irian Barat. Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pemerintahan Irian Barat, membuktikan bahwa Kesultanan Tidore bukan entitas pasif, melainkan pelaku aktif dalam proyek kenegaraan Indonesia.

“Saatnya turun gunung membangun Maluku Utara,” ujar Sultan Husain Syah. Ini bukan sekadar ungkapan politis, melainkan seruan untuk menjembatani tradisi dan kemajuan; untuk menjadikan adat bukan penghalang pembangunan, tetapi fondasi moral yang menopangnya.

Sejarah juga mencatat sosok Sultan Nuku: pahlawan nasional yang berhasil mengusir VOC dan menyatukan rakyat melalui jaringan maritim dan solidaritas adat. Dalam surat-suratnya, Sultan Nuku dengan tegas menyampaikan pesan.

Baca Juga:Sumpah

“Tanah ini bukan untuk dijual, tapi untuk dijaga dengan darah dan kehormatan.” Kutipan ini menjadi peringatan penting, bahwa pembangunan tidak bisa dilepaskan dari legitimasi moral dan historis.

Kota bukan hanya ruang fisik, tetapi juga wadah dari ingatan kolektif, nilai adat dan cerita leluhur yang tak boleh dihapus dengan dalih modernisasi.

Dr. Bambang Purwanto, sejarawan UGM, mengatakan, “Kota bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi tentang bagaimana masa lalu dihidupkan dalam ruang baru.”

Sementara itu, dari sisi kebijakan otonomi daerah, Dr. Djohermansyah Djohan menekankan bahwa: “Pemekaran daerah harus berbasis aspirasi dan identitas lokal. Jika tidak, yang terjadi hanya duplikasi birokrasi tanpa ruh masyarakat.”

Dalam kerangka itu, Sofifi memiliki peluang historis untuk menjadi contoh kota madya yang tidak tercerabut dari akar budayanya. Model kota yang menjembatani modernitas dan adat, yang mampu menampilkan wajah pembangunan tanpa harus mengorbankan jati diri.

Sofifi kini berdiri di persimpangan sejarahnya. Keputusan yang akan diambil bukan sekadar teknokratik, melainkan menentukan arah peradaban yang lebih luas.

Dan saya setuju Sofifi di mekarkan menjadi kota madya tetapi tidak merusak jejak sejarahnya. Dengan mengunakan pendekatan yang inklusif, melibatkan suara adat, kearifan lokal dan sejarah kolektif bukan lagi opsi tambahan, melainkan syarat mutlak.

“Tak semua jejak harus dipugar dengan semen dan beton, sebagian cukup diberi ruang untuk bernapas, agar sejarah bisa ikut hidup dalam kota yang sedang dibangun.”

***

Arafik A Rahman adalah seorang pegiat literasi dan juga penulis buku.