Radarmalut.com – Berbekal informasi warga, seorang pri berinisal NR (41) di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate, ditangkap polisi. Dalam penggeledahan di kamarnya ditemukan sebanyak 96 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, penangkapan tersebut setelah Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta meneriam laporan masyarakat terkait indikasi penjualan miras.

“Dalam penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi dari warga. Tim langsung menuju lokasi dan mendapati barang bukti berupa cap tikus yang disembunyikan di dalam lemari serta di bawah meja,” kataya melalui pesan tertulisnya kepada radarmalut, Rabu (25/6/2025).

Bambang mengemukakan, usai menemukan barang bukti puluhan botol berukuran sedang dan mengamankan pemilik yang berada di lokasi, polisi langsung membawa menuju ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengusut asal-usul dan keterkaitan dalam peredaran.

“Saat ini, barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Samapta Polda Maluku Utara dalam keadaan aman dan kondusif. Kami akan periksa terduga untuk mendalami dari mana barang dikirim atau jaringan pengedarnya,” jelasnya,

Komisaris Polisi Besar ini menambahkan, tindakan untuk meringkus terduga merupakan bagian dari upaya rutin dalam menjaga ketertiban dan memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Maluku Utara.

***

Haerudin Muhammad
Editor