Radarmalut.com – Pelaku pencuri barang elektronik, sepeda motor, mobil dan uang ratusan juta rupiah berinisial HH (27) dan penadah RU (36) diringkus di lokasi berbeda oleh Polres Ternate. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan awal yang masuk di SPKT tahun lalu.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut dari laporan bernomor: LP/B/94/VI/RES.1.8/2024/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tertanggal 18 Juni 2024, terkait aksi pencurian di Toko Endang, Kelurahan Gamalama.
HH ditangkap pada Rabu (6/5/2025) pukul 19.15 WIT di Benteng Orange, Kecamatan Ternate Tengah dan sementara RU yang diduga sebagai penampung barang curian diamankan beberapa jam setelahnya di Kelurahan Kalumata.
“Kejadian bermula, Selasa, 18 Juni 2024 saat istri korban menemukan meja kasir dalam keadaan berantakan. Saat dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp 241.000.000 dan satu kantong uang yang belum dihitung telah raib. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Ternate,” katanya, Rabu (14/5/2025).
Anita mengungkapkan Polres melalui Tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan di lokasi yang dicurigai. Pelaku utama berhasil ditangkap ketika tengah bersiap melangsungkan aksi pencurian lainnya.
“Dari tangan pelaku, anggota menemukan sejumlah peralatan yang diduga akan digunakan dalam aksinya. Ketika diinterogasi HH mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 15 lokasi berbeda dan sebagian barang hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial RU alias Ical,” jelasnya.
Atas informasi tersebut, kata Anita, anggota bergerak ke lokasi yang jadi petunjuk. RU pun diamankan pukul 20.48 WIT di Kelurahan Kalumata berserta barang bukti. Ia berujar masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri TKP lain dan melengkapi administrasi penyidikan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil angkot Mitsubishi warna biru dan satu unit motor Kawasaki 250 cc merah, sesuai dengan laporan awal. Selain itu, menyita lima unit laptop, satu kipas angin, satu televisi maupun dua unit ponsel hasil kejahatan,” imbuhnya.
***