Namun, warga desa yang bekerja di salah satu perusahaan tambang kembali merekam video dan melaporkan kejadian itu ke Renyan. “Saya kembali ingatkan, ‘kalian sudah melanggar ini’,” ucapnya.
Namun sampai saat ini, Renyan mengaku tidak lagi menerima laporan dari warganya. “Saat ini saya sudah tidak dengar info lagi dari warga,” katanya.
Renyan menyebut, jarak antara titik lokasi perusahaan mencuci truk dan wilayah perkampungan sekitar 10 kilometer. Warga kerap memanfaatkan aliran air sungai untuk mencuci pakaian.
“Air sungai itu kadang-kadang masyarakat cuci pakaian di sana, di sungai. Kalau minum tidak,” katanya.
Bahkan jauh sebelum perusahaan tambang hadir di wilayah Kecamatan Kota Maba, warga kerap memanah ikan dan udang di sungai. “Aktivitas masyarakat dulunya begitu, panah udang, ikan. Tapi sejak adanya aktivitas perusahaan ini, sudah tidak bisa bapanah lagi, karena air kabur.”
Radarmalut telah mengajukan pertanyaan ke Kepala Dinas Linkungan Hidup Halmahera Timur, Harjon Gafur pada Minggu (11/5) lewat pesan WhatsApp, namun tak kunjung direspons. Sementara, pertanyaan ke PT ANI lewat email adhita_nikel@yahoo.co.id yang tercantum dalam platform SCRIBD tertera keterangan: alamat tidak ditemukan.
PT ANI memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) pada 10 Maret 2011 tepat di masa Bupati Rudy Erawan (2010-2015–2016-2018) dan berakhir pada 11 Maret 2031. Kawasan konsesinya seluas 2.000.000 hektare dengan status CNC-1.
Dilansir dari Minerba One Data ESDM, dalam struktur pemegang saham PT ANI, 75 persen dikuasi oleh PT Bumi Nusa Permai sebagai pemegang saham mayoritas. Sedangkan 12,5 persen dipegang oleh Burhanudin Leman Djaelani, 11 persen dipegang Tan Chndra Hartanto, 1 persen dipegang Darwin Chandra, dan 0,5 persen dipegang oleh Arifin Kusni.
Sementara, dalam struktur direksinya terdapat nama Hutomo Mandala Putra sebagai direktur utama, R Bob Brata Djaya sebagai direktur, Bambang Prayogo sebagai komisaris utama. Kemudian Tan Chandra Hartanto dan Eusebius Ense Da Cunha Solapung sebagai komisaris.
***




