Radarmalut.com – Polda Maluku Utara menyita 400 liter lebih minuman keras (Miras) jenis cap tikus siap diedarkan di Kota Ternate dan sekitarnya, Sabtu (10/5/2025) malam. NH (45) yang berasal dari Halmahera Barat merupakan pemilik barang tersebut juga ikut diamankan polisi.
Kasubdit Gasum Direktorat Samapta Polda Malut AKBP Dedi Wijayanto mengatakan, Tim Tipiring Subdit langsung bergerak ke lokasi kejadian perkara yang berada Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjulaan miras.
“Sesampainya di lokasi petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam di salah satu kamar kos yang dijadikan sebagai penampung. Dari penggeledahan ditemukan sebanyak ratusan liter miras siap diedarkan,” katanya, Senin (12/5/2025).
Dedi menjelaskan, pemilik barang diamankan berinisial NH warga Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Barang bukti berupa 16 jerigen berisi cap tikus berukuran 25 liter, 7 botol akar ukuran 1,5 liter, 3 kantong akar 600 ml dan 7 kantong cap tikus ukuran 600 ml.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke piket siaga Mako Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Ajudan Komisaris Besar Polisi ini berharap agar seluruh masyarakat Maluku Utara segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan segala jenis tindak kriminal. Hal tersebut untuk sama-sama menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
“Setiap informasi dari masyarakat selalu kita tindak lanjuti. Semua ini demi situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Maluku Utara,” pungkasnya.
***