Radarmalut.com menyita 400 liter lebih minuman keras (Miras) jenis cap tikus siap diedarkan di Kota dan sekitarnya, Sabtu (10/5/2025) malam. NH (45) yang berasal dari merupakan pemilik barang tersebut juga ikut diamankan .

Kasubdit Gasum Direktorat Samapta Polda Malut AKBP Dedi Wijayanto mengatakan, Tim Tipiring Subdit langsung bergerak ke lokasi kejadian perkara yang berada Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah setelah mendapatkan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjulaan miras.

“Sesampainya di lokasi petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam di salah satu kamar kos yang dijadikan sebagai penampung. Dari penggeledahan sebanyak ratusan liter miras siap diedarkan,” katanya, Senin (12/5/2025).

Dedi menjelaskan, pemilik barang diamankan berinisial NH warga Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Barang berupa 16 jerigen berisi cap tikus berukuran 25 liter, 7 botol akar ukuran 1,5 liter, 3 kantong akar 600 ml dan 7 kantong cap tikus ukuran 600 ml.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke piket siaga Mako Direktorat Samapta Polda untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Ajudan Komisaris Besar Polisi ini berharap agar seluruh masyarakat Maluku Utara segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan segala jenis kriminal. Hal tersebut untuk sama-sama menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

“Setiap informasi dari masyarakat selalu kita tindak lanjuti. Semua ini demi situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Maluku Utara,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor