Namun anehnya, Agus menuturkan, Kejari terkesan melakukan penegakan hukum berdasarkan selera dan nampak ada yang dilindungi. Untuk itu, pihaknya berharap agar kasus soal MCK mendapat perhatian khusus Kejati Maluku Utara.

“Siapa saja yang terlibat dalam kasus mesti dimintai pertanggungjawaban hukum karena semua warga negara punya kesamaan hak di mata hukum atau equality before the law dan tidak ada yang diistimewakan,” paparnya.

Agus berjanji akan membuka seterang mungkin saat di persidangan nanti. Sebab, kliennya tidak menikmati anggaran pembangunan MCK tetapi ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku lain dibiarkan berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

“Kerugian negara itu mau dibebankan kepada siapa? jangan-jangan klien kami dijadikan tumbal untuk menggantikan kerugian negara lalu kemudian penikmat uang atau pihak yang turut memperkaya orang lain dibiarkan bebas menghirup udara segar,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter